SIDIKALANG : Simulasi cara kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, digelar KPU Dairi. Simulasi ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).Turut juga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sumbul dan petugas TPS se-Kelurahan Sumbul.
Saat di TPS Sopo Godang Gereja HKI Sumbul Rangkom, Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, dilakukan simulasi cara pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Simulasi dilakukan juga cara menggunakan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara).
“Ini kegiatan kedua yang kami laksanakan menjelang Pemilu,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Dairi, Asih sembari menambahkan bahwa dalam simulasi, KPU Dairi menggunakan surat suara calon presiden-wakil presiden, pada Rabu (31/1/24) di sela simulasi.
“Sebelumnya simulasi pertama di Sidikalang kita menggunakan surat suara dengan dua calon presiden/wakil presiden, dan simulasi kedua kita menggunakan surat suara dengan empat calon,” ujar Asih.
Sedangkan untuk surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan 18 calon. “Untuk partai politik, yakni DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota kita menggunakan 18 partai politik,” terangnya dengan menambahkan melalui simulasi , KPPS dapat bekerja pada 14 Februari 2024 dengan baik.
Dijelaskan dalam simulasi ini yang dilakukan adalah mempraktekkan alur, mulai dari pemilih datang ke TPS, pendaftaran, jadwal tunggu di kursi antrian dan cara menggunakan hak suara hingga penghitungan surat suara dan penggunaan aplikasi Sirekap.
Dalam simulasi ini juga memperhatikan durasi mulai mendaftar sampai selesai. Sejauh ini KPU Dairi mencatat bahwa untuk satu orang pemilih itu membutuhkan waktu lebih kurang 5 menit. “Setelah kita estimasi bahwa untuk pemilih sebanyak 300 orang setia TPS, bisa terlayani hingga pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Menurutnya Asih, simulasi ini proses yang ril, dan nantinya terjadi di TPS saat pemilihan. Di mana ada penyelenggara, pengawas, saksi dan pemilih. “Jadi, harapkan kita penyelenggara di TPS bisa mengikuti alur sesuai dengan yang kita simulasikan,” paparnya.
Dijelaskannya lagi dalam pemungutan dan penghitungan suara, masih menggunakan peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 25 Tahun 2024. “Aturan inilah yang masih kita pedomani untuk pemungutan dan penghitungan suara nantinya,” ungkapnya. Dengan simulasi dan bimtek yang dilaksanakan diharapkan semua penyelenggara sampai tingkatan bawah, yakni KPPS dapat memahami aturan itu.
Ditambahkan Asih, aplikasi Sirekap adalah alat bantu dan menjadi keharusan bagi penyelenggara Pemilu. Namun dipergunakan saat simulasi adalah hanya contoh, belum aslinya. Diketahui, masih ada kendala saat penggunaannya, seperti loginnya lambat, kadang hasil foto juga masih buram.
“Ini sudah kita sampaikan ke pengembang secara berjenjang melalui KPU RI, sehingga KPU RI nantinya bisa menyampaikan kepada pihak pengembang. “Harapan kita nantinya di tanggal 14 Februari 2024, Sirekap ini bisa terpakai dengan baik dan benar,” sambungnya. kaloko