Surat Keterangan Kematian
MEDAN : Terkait perkara dugaan “Mal Praktek” disalah satu rumah sakit swasta (RS Mitra Sejati) di Kota Medan, yang mengakibatkan seorang balita Atarrazka Kenzi Hamizan (2th) meninggal dunia usai di suntik bius (Anestesi) untuk menjalani operasi bibir sumbing tahap ke II (lanjutan).
Tidak terima karena Anggota keluarganya yang meninggal dunia secara tidak wajar, keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum, karena menurut mereka tidak ada itikad baik dari pihak management rumah sakit maupun dokter CNZ Sp.An sebagai dokter anestesi.
Terkait permasalahan hukum, Orang tua korban mempercayakan kantor hukum ADAMSYAH & ASSOCIATES, Jalan Merak, No 12 A, kec Medan Sunggal, menunjuk Adamsyah SH.MH.CPM.CPArb dan Rudi kurnianwan. SH untuk mengawal perkara ini.
“Sebelumnya saya akan melaporkan perkara dugaan mal praktek ini ke Polda Sumut dan menuntut pihak management rumah sakit untuk memberikan Rekam Medis pasien atas nama Atarrazka Kenzi Hamizan yang hingga saat ini tidak diberikan ke keluarga korban, keluarga hanya diberikan surat keterangan kematian untuk mengeluarkan jenazah dari rumah sakit,” ujarnya Minggu (30/6/2024).
“Selain itu kami juga menuntut pertanggung jawaban dokter anestesi, dan lembaga profesi untuk memeriksa dokter tersebut dan memberhentikannya hingga perkara ini tuntas,. Selain itu kami juga akan mengungat management rumah sakit dan meminta kepada pemerintah dan unsur unsur terkait, seperti Badan Perijinan, Dinas Kesehatan, Kementrian Kesehatan dan lain lain, untuk memeriksa dan menutup rumah sakit hingga perkara ini tuntas.” ujar Adam.
Perkara ini berawal saat balita Atarrazka Kenzi Hamizan (2th) meningal dunia usai dibius oleh dokter CNZ Sp.An, saat hendak melakukan operasi bibir sumbing tahap ke II (lanjutan) di Rumah Sakit Mitra Sejati, Jl AH Nasution Medan, Sumatera Utara. sap/imo