MEDAN : Kasus koruspi Covid19 yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan bisa batal demi hukum. Karena banyaknya peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar.
Demikian disampaikan Praktisi Hukum Raden Nuh SH. MH kepada wartawan di Medan, Selasa 25 Juni 2024. “dr. Alwi Hasibuan tidak salah. Kasus covid ini bencana non alam dengan status keadaan darurat. Banyak peraturan dan perundang-undangan yang melindungi proses kerja bencana non alam ini,” ungkap Raden Nuh.
Menurut Raden, jika penegak hukum dalam hal ini kejaksaan telah memaksakan proses hukum yang menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum, itu sangat tidak tepat dan sebaliknya kejaksaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran aturan.
“Penanganan Covid19 bencana non alam ini dilindungi oleh undang undang dan peraturan, karena penanganan Covid19 ini dalam kondisi darurat. Kejaksaan sepertinya terkesan memaksakan dr. Alwi menjadi pelaku pelanggaran hukum, padahal dr. Alwi tidak salah,” katanya.
Raden juga mengatakan jika kejaksaan menentukan kerugian negara yang terjadi pada kasus Covid19 Sumut tahun 2020 tanpa melalui BPK RI atau BPKP, sama saja melanggar aturan.
“Yang berhak menentukan adanya kerugian negara yang terjadi itu ya lembaga negara seperti BPK dan BPKP, jika di luar dari itu, tidak dibenarkan melakukan penghitungan kerugian negara,” jelasnya.art/ril