DELI SERDANG : Oknum Kepala sekolah SMAN1 Namorambe, Anna Simajuntak resmi dilaporkan gurunya ke unit Reskrim Polresta Deli Serdang dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, seperti termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, dengan nomor LP, STTLP/B/1162/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA. Demikian rilis diterima redaksi pada Sabtu (12/10/2024).
Hal ini disampaikan oleh pelapor inisial J.AV saat diwawancarai di ruang Reskrim Polresta Deliserdang pada Kamis (9/10/2024) yang didampingi oleh beberapa orang saksi orang tuamurid. Saat diwawancarai JAV menyampaikan pernyataan kepada sejumlah wartawan bahwa alasannya melaporkan ke polisi karena sikap arogansi oknum Kepala Sekolah yang sering berbicara di depan siswa jika Ibu JAV tidak masuk kelas. “Bilang sama saya biar saya jambak-jambak,” ujar JAV menirukan ucapan Kepsek Anna Simanjuntak.
“Dan juga saya sering diejek dan dihina di depan siswa dan guru sehingga saya merasa malu, tidak nyaman dan tertekan Bang,” kata JAV dengan nada sedih sembari meneruskan keterangan. Parahnya lagi saat rapat pembahasan tentang program dan pergantian Komite Sekolah yang diadakan di Aula SMAN1 Namo Rambe pada 19 Juli 2024, yang lalu.
Pada rapat tersebut, kata JAV turut hadir orang tua siswa yang berinisial DS. DS menyampaikan kepada JAV si pelapor, bahwa di ruang rapat tersebut oknum Kepsek Anna Simanjuntak berbicara bahwa dirinya korupsi dana BOS sebesar Rp 100 juta. “Dia sudah saya laporkan ke Inspektorat bentar dia dipanggil itu. Itu kata Kepsek di hadapan ratusan orang tua siswa. Tapi pernyataan tersebut tidak benar adanya,” ujar JAV.
Akibat kejadian tersebut, JAV merasa syok dan keberatan atas fitnah yang disampaikan terlapor di hadapan orang tua siswa dan ia merasa nama baiknya dicemarkan. JAV melalui kuasa hukumnya sempat memberikan surat somasi kepada Kepala Sekolah. Namun karena tidak ada itikad baik dari oknum Kepala Sekolah sehingga ahirnya JAV mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara supaya kasus tersebut diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI.
Guna mengetahui, sejauh mana perkembangan kasus tersebut, Juper Reskrim Polresta Deli Serdang, J Ginting yang menangani kasus tersebut , menyampaikan bahwa saat ini proses hukum tersebut sudah sampai tahap pemanggilan para saksi. Yaitu untuk dimintai keterangan.”Dan kasus ini akan kita lakukan tindakan sesuai SOP,” ujar J Ginting saat dwawancarai. nrd/ril