MEDAN : Pengacara Dr Ahmad Fadhly Roza SH MH desak Polda Sunatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai ratusan juta yang diduga dilakukan perusahaan travel PT Sabda Mandiri Wisata kepada jamaah umrah beberapa waktu lalu.
“Kami selaku kuasa hukum H Iqbal Ahmed Sauki Pulungan berharap kepada Kepolisian Daerah Sumatra utara agar segera melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh perusahaan travel Sabda,” ujar kuasa Hukum Ahmad Fadhly Roza, Senin (14/10/2024).
Fadhly juga menjelaskan bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan ini beberapa bulan lalu sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti laporan No STTP/B/694/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023.
“Kasus ini sempat dihentikan oleh penyidik karena pihak PT Sabda Mandiri Wisata melakukan gugatan perdata. ‘Alhamdulillah putusan sidang perdata sudah kita menangkan,” tegas Fadhly.
Dengan selesainya kasus perdata ini tidak ada alasan lagi bagi pihak penyidik Polda Sumut untuk tidak melanjutkan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang sudah dilaporkan.
“Kami juga sangat berharap supaya pihak penyidik benar benar serius menangani laporan kami sehingga ditemukan titik terang atas proses hukum, kami juga berharap segera lakukan penyelidikan dah penyidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” tegasnya.
Perlu disampaikan Bahwa beberapa waktu yang lalu pada bulan Februari 2023 pihak Ustadz Iqbal bersama rombongannya merasa tertipu atas perbuatan PT SMW yang melanggar kesepakatan yang mereka buat pada tanggal 5 Desember 2022 untuk Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Adapun objek yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, jamaah mendapatkan fasilitas kamar hotel, tour keliling kota Madinah dan Makkah konsumsi dan lain lain.
Nyatanya apa yang telah disepakati tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak Travel, 5ernyata Jama’ah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi ditelantarkan, padahal telah membayar seluruh kewajibannya kepada pihak travel.
Jemaah juga merasa diperas harus membayar uang kepada PT SMW sebesar USD 9685 dan Rp. 687.070.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah), penambahan uang ini di luar perjanjian yang telah disepakati
PT SMW Juga memberikan ancaman jiika tidak mau menambah dan membayar uang tersebut kepada pihaknya, maka Jamaah tidak akan mendapatkan hotel dengan alasan biaya sewa hotel naik padahal seluruhnya telah dilunasi sebelumnya
Akhirnya dengan berat hati Ustadz Iqbal menambah dan membayarkan uang tersebut kepada PT SMW sebesar sebesar USD 9.685 dan Rp. 687.070.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah), meski telah ditambah dan dibayarkan ternyata tetap saja jama’ah ditelantarkan.
Untuk itulah demi mendapatkan keadilan, H Iqbal Ahmed Sauki Pulungan melalui kuasa Hukumnya Dr. Ahmad Fadhly Roza SH MH melayangkan Laporan polisi ke Polda Sumatra Utara dengan bukti laporan
No STTP/B/694/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023.nrd/zul
.