MEDAN : Kasus penetapan korban jadi tersangka oleh Polsek Medan Area berlanjut pada pengajuan Sidang Pra Peradilan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) tersangka Riki Agasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun pihak termohon Polsek Medan Area mangkir pada sidang yang digelar Rabu, (30/10/2024).
Penasehat Hukum Riki Agasi, Agusman Gea SH MKn dan Datuk Nikmat Gea SH, Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum Dr Ali Yusran Gea SH, menyayangkan ketidakhadiran pihak Poksek Medan Area itu. Ketidakhadiran termohon Polsek Medan Area membuat Ketua Majelis Hakim PN Medan Sulhanuddin SH, MH memutuskan menunda sidang pada tanggal 6 November 2024 mendatang.
“Kami sebagai Penasehat Hukum korban Riki Agassi menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam perkara nomor 62 ini karena terkesan termohon tidak menghormati pengadilan dan mengabaikan perintah pengadilan,” ujar penasehat hukum tersebut kepada sejumlah media usai sidang yang tidak dihadiri Polsek Medan Area.
Ada dugaan yang keliru dan cacat hukum karena penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polsek Medan Area pada tanggal 7 Oktober 2024 tanpa membawa surat tugas penangkapan. Surat pangkapan iu baru diserahkan dua hari kemudian. Itu kan tindakan sewenang-wenang dari pihak Polsek Medan Area. Ini kan tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Agusman Gea.
Menurut Gea, tujuan dari pra peradilan yang kita ajukan ini adalah untuk mempertahankan hak azasi klien kami Riki Agasi sebagai warga negara yang telah diatur oleh Undang-undang untuk kepastian hukum. Sebenarnya klien kami korban penganiayaan tapi malahan dia dituduh sebagai pelaku penganiayaan. Makanya Prapid ini diajukan untuk menguji apakan prosedur penetapan tersangka itu sudah sesuai SOP dan Undang-undang.
Lebih lanjut Gea menceritakan kronologis kasus ini. Awalnya Riki Agasi yang berprofesi sebagai teknisi AC diminta M Ali Purba, yang adalah tetangganya untuk membetulkan AC di rumah Ali Purba. Ternyata AC tersebut tidak bisa lagi diperbaiki melainkan harus mengganti kompresornya. M Ali Purba lalu membeli kompresor AC itu di sebuah toko. Tapi kompresor yang dibeli M Ali Purba itu tidak sesuai ukurannya dengan ACnya, sehingga Riki Agassi tidak mau memasangnya tapi M Ali Purba memaksa Riki Agasi memasang kompressor tersebut.
Riki Agasi akhirnya memasangkan juga kompresor itu dan akibatnya dua hari kemudian AC itu rusak kembali. Atas kondisi itu M Ali Purba memaksa Riki Agasi mengganti kerusakan AC-nya itu. Tentu saja Riki Agasi keberatan tapi M Ali Purba memaksa Riki lagi memenandatangi surat perjanjian akan mengganti kerusakan AC itu. M Ali Purba pun menyandera alat-alat kerja Riki Agasi yaitu tangga, rang obeng martil dan peralatan lainnya dalam satu tas, di rumahnya.
Beberapa waktu kemudian sekira Januari 2024, M Ali Purba mencegat Riki Agasi dan dua orang anaknya yang baru pulang dari masjid dengan menumpang sepedamotor. Begitu diberhentikan mereka bertengkar, Purba menanyakan AC miliknya, kenapa tidak diperbaiki. Agasi pun menjawab balikkan dulu alat-alat kerja dan tangga miliknya yang ditahan MA Purba di rumahnya.
Sejurus kemudian dalam pertengkaran itu Riki Agasi mendapat pukulan dari Purba sampai jatuh dari sepeda motornya sehingga Riki dan dua anak-anaknya terjerembab ke tanah. Begitu Riki Agasi terjatuh dan membangkitkan anaknya turun dari sepeda motor, M Ali Puba pun berkesempatan membawa sepeda motor Riki Agasi dan ditahan di bengkel miliknya di kawasan Pasar Merah.
Atas peristiwa itu M Ali Purba malah melaporkan Riki Agasi ke Polsek Medan Area dengan tuduhan penganiayaan. Sementara Riki Agasi melaporkan peritiwa itu juga ke Polsek Medan Area, tidak diterima, malah disuruh melapor ke Polrestabes Medan. Laporan M Ali Purba inilah yang ditindaklajuti Polsek Medan Area sehingga Riki Agasi ditetapkan sebagai tersangka, diambil dari rumahnya dan ditahan. tim imo