Datuk Nikmat Gea dan Wilbet saat mengajukan protes.
MEDAN : Advokat Datuk Nikmat Gea dan Wilbert dari Biro Hukum dan Investigasi Merdeka selaku Kuasa Hukum Stefen warga Kompleks Jati Mas mengajukan protes kepada aparat Kelurahan Sidorame Barat I yang membiarkan berdirinya bangunan milik So Ben di Jalan Merbau Mas Blok G No 12 tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
” Kami menduga ada pembiaran dari aparat kelurahan sehingga bangunan tanpa IMB itu bisa berdiri dan merusak bangunan Steven milik tetangganya,” ujar Datuk Nikmat Gea kepada awak media, Kamis ( 5/12/2024) seusai bertemu Kasi Trantib Sidorame Barat I Raja dan Kepling Sri Wahyuni di Kantor Kelurahan Sidorame Barat I
Menurut Datuk, pihak Steven sudah berulang kali mengajukan protes atas berdirinya bangunan dua lantai itu kepada Soh Han Boen, Kepling dan Lurah Sidorame Barat I.Namun sampai saat ini tidak digubris.
“Makanya, hari ini kami berupaya menemui Lurah Sidorame Barat I untuk mempertanyakan surat kami terdahulu.Tapi Lurah ternyata tidak berada ditempat kecuali Raja selaku Kasi Trantib dan Kepling Sri Wahyuni,” ujar Datuk. ”Surat tersebut berisikan agar pihak Kelurahan menegur Soh Han Boen agar menghentikan bangunan tersebut sebelum ada izinnya,” ujar Datuk
Menurutnya, akibat pekerjaan bangunan yang sembrono itu bangunan milik Steven yang berada dekat bangunan Soh Han tersebut rusak dan debu bahan material bangunan masuk ke dalam rumah Steven sehingga mengganggu pernafasan keluarga Steven.Karenanya untuk sementara waktu keluarga Stefen diungsikan ke rumah keluarganya yang lebih aman. ”Demi kesehatan Steven dan keluarganya terpaksa diungsikan ke rumah keluarganya,” ujar Datuk.
Raja selaku Kasi Trantib Kelurahan Sidorame Barat I mengakui telah menerima surat protes dari Steven.Tapi belum menindaklanjutinya.”Saya sudah baca surat Stefen tapi belum sempat membalasnya. Saya akan koordinasi dulu sama Lurah dan hasilnya akan segera disampaikan ke Stefen,” ujar Raja
Menurut Raja, sesuai keterangan Kepling Yuni bahwa pemilik bangunan sudah punya resi dan penyusunan rencana gedung( PRG) dan belum memiliki PBG.Tapi Raja tidak bisa menjelaskan apakah dengan resi itu pemiliknya bisa mendirikan bangunan sebelum ada izin terlebih dahulu.”Saya akan koordinasi sama Lurah atas bangunan milik Soh Han yang hanya bermodalkan resi itu,” lanjutnya
Sementara Kepala Lingkungan ( Kepling) Sri Wahyuni mengakui Soh Han sudah mengantongi resi untuk mendirikan bangunan.” Setahu saya pengurusan resi itu sudah diurus Putra Sembiring yang mengaku staf di Pemko Medan. Kalau gak percaya tanyakan langsung sama Putra Sembiring karena dia yang mengurus persyaratan izin tersebut,” ujar Sir Wahyuni
Tempuh jalur hukum
Datuk Nikmat Gea menegaskan akan menempuh jalur hukum atas pendirian bangunan tanpa IMB tersebut.”Salah satunya kita akan laporkan masalah ini kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, kita khawatir ada dugaan manipulasi pendapatan dari sektor pendapatan daerah,” ujar Datuk
Selain itu kita akan laporkan pemilik rumah kepada pihak kepolisian karena pengrusakan bangunan yang dialami Steven. Seterusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan ihwal perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemilik rumah dan kontraktor akibat rusaknya bangunan Steven dan terganggunya kesehatan Steven dan keluarganya.nrd/ril