MEDAN : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari
Fraksi Partai Golkar Mulia Asri Rambe SH (Bayek) kembali mengingatkan warga agar tidak merokok sembarangan. Pasalnya didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ada sanksi yang diterapkan bagi yang melanggarnya.
Penegasan ini disampaikannya saat penyelenggaraan sosialisasi ke IV produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Sub- kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan di Komplek di Komplek Bank, Kecamatan Medan Deli, Minggu, 9 April 2023.
“Produk hukum Ini sudah beberapa kali kita sosialisasikan, tapi sayangnya masih saja ada warga yang belum mengimplementasikannya,” tegas Bayek, masih banyak warga yang melanggar Perda ini, seperti merokok di sembarang tempat. Padahal di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 ini dengan tegas dan jelas menyebutkan tentang beberapa tempat yang tidak diperbolehkan merokok.
Seperti pada BAB 4 pasal 8 Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang menyebutkan, beberapa tempat dilarang merokok, diantaranya di tempat fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, Puskesmas dan lainnya.
Sedangkan di pasal 9 menyebutkan, beberapa tempat dilarang merokok, diantaranya di tempat proses belajar mengajar. Selain itu, di tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja dan di tempat umum lainnya. “Berarti kalau ada orang merokok di rumah sakit, boleh kita larang. Karena dia telah melanggar pasal 8 Perda ini,” ujar Sekretaris DPD II Partai Golkar Medan itu. “Kalau ada orang yang merokok di sekolah, berarti dia melanggar pasal 9,” sambung Bayek yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini.
Ada sanksi bagi warga Kota Medan yang ketahuan merokok di sembarang tempat. Sanksinya berupa sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan pasal 44, sanksinya berupa teguran dan bila tegurannya tidak dihiraukan, maka petugas bisa menyuruh orang yang melanggar itu keluar dari kawasan tanpa rokol itu.
Selain itu, berdasarkan BAB 16, ada ketentuan pidananya. Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pasal 7, pasal 22 dan pasal 41 Perda Kawasan Tanpa Rokok itu, diancam pidana hukuman paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50 ribu.
Lebih lanjut Bayek menambahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut dibuat bukan untuk melarang orang merokok. Melainkan untuk mengatur, dimana tempat yang diperbolehkan merokok di Kota Medan.
Dikatakan Bayek, Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dibentuk berdasarkan azas kepentingan kwalitas kesehatan manusia di Kota Medan. Selain itu, untuk kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum yang berkeadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban. “Sedangkan tujuan dari Perda ini adalah agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat,” jelas Bayek.
Selain itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik langsung dan tidak langsung. Yang tidak kalah pentingnya adalah, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Turut hadir dalam sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok itu Ketua PK Partai Golkar Medan Labuhan, Mahmud, Sekretaris Faisal, Bendahara Laila Mahmubah Lubis.Tokoh masyarakat Zulkifli Lubis.
Hadir juga Penasehat KPPG Medan Labuhan, Hj Amelia Lubis, Ketua Bayek Centre, Suhaida, Ketua Harian Bayek Center, Nurhayati, Pengurus dan anggota komunitas senam bayek center (KSBC), seluruh Pengurus Pertai Golkar Kelurahan ke Kecamatan Medan Labuhan serta ratusan warga daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan lainnya.hr