MEDAN : Ketidakterbukaan oknum Kepala MAN 2 Model Medan, Wuri Tamtama Abdi SPdi MPd dan oknum KTU MAN2 Samsul Bahri SPdi terhadap data yang mau dikonfirmasi wartawan kepadanya merupakan tindakan menutup diri dan menghalang-halangi keterbukaan informasi publik. Seharusnya sebagai pemimpin di lembaga publik, oknum tersebut harus transparan dan memberikan informasi yang diminta publik
Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARAS Sumut), Firdaus Tanjung, yang juga pemerhati pendidikan di Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan kepada wartawan, terkesan oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri MAN 2 Model kalau demikian, melanggar dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Bahkan untuk pengutipan SPP tersebut landasan hukumnya apa saja dan pengunannya untuk apa saja dan kalau ada kurang, kurang berapa dan kalau lebih, lebih berapa pula,” sebutnya pada Sabtu (24/6/23).
Firdaus Tanjung menambahkan pihaknya akan mendesak, sambil menyurati dan melaporkan kepada Kementerian Agama, Dr.(HC) KH.Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Provinsi Sumut H. Edy Rahmayadi agar segera mengevaluasi kinerja oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan.Bila perlu mencopotnya, karena oknum Kepala MAN 2 Model Medan dan oknum KTU MAN2 Samsul tidak transparan dan menghindar dari konfirmasi wartawan.
Sebagaimana diketahui kutipan Anggaran SPP berjumlah Miliaran Rupiah terkesan tidak transparan yang dilakukan pihak MAN 2 Model Medan beralamat Jalan Wiliam Iskandar Kecamatan Percut Sei Tuan. Wartawan ketika maunkonfirmasi ke Kepala Madrasah dan KTU seperti bermain petak umpet ketika ingin memperoleh informasi publik terkait anggaran SPP, BOS, BOP dan lainnya. Padahal keterbukaan informasi publik merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki pemerintah atau badan publik lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran publik.
Ketika media penasumut.online menyambangi MAN 2 Model Medan pada Sabtu (24/6/2023) pukul 11.00 s/d 13.30 WIB selama 3 jam lebih menunggu di madrasyah tersebut. Terkesan Kepala MAN2, Wuri Tamtama Abdi SPdi MPd dan KTU Samsul Bahri SPdI tidak mau dijumpai kembali untuk dikonfirmasi ulang. Pihakny melalui staf mengatakan Kepala Madrasyah tidak ada dan KTU kedatangan tamu. “Lagi banyak tamu Bang, nggak bisa diganggu Bang,” ucapnya. Selanjutnyab mungkin diduga oknum Kepala Madrasyah MAN 2 Model Medan alergi dan hobi memblokir nomor wasthaap seluler wartawan. Ironisnya lagi dikunjungi pun menghindar, tidak mau dijumpai bahkan seolah-olah menolak konfirmasi ulang awak media yang menyambanginya.
Ditempat yang sama, di madrasyah tersebut melalui pesan SMS wasthaap selulernya dikorfirmasi awak media atas bungkamnya kepala Madrasyah dan KTU itu sendiri, ditanya soal transparan Anggaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) yang bersumber dari APBD-APBN melalui Kementerian Agma RI ke madrasyah tersebut, untuk biaya-biayanya kemana saja dan untuk apa saja pengunaannya, serta sisa anggarannya dikemanakan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Namun oknum Kepala Tata Usaha, Samsul Bahri SPdi malah terkesan berkilahnl dan marah kepada wartawan atas apa yang dipertanyakan. Dan ianterkesan menentang wartawan yang mengkonfirmasinya. Saat awak media kembali mengucapkan untuk berjumpa mau menjumpai langsung dimanapun keberadaan KTU di madrasyah tersebut, kembali KTU berdalih dengan bahasa entengnya berbicara.”Aku mau pulang sudah habis jam dinas disini, ” u ngkap KTU MAN 2 Model Medan sambil memblokir handphone wasthaap seluler wartawan.
Pemberitaan sebelumnya untuk pengutipan uang SPP di MAN 2 Model Medan, Untuk kelas X (sepuluh) Rp. 250.000,- x jumlah siswa kelas X (sepuluh) sebanyak 612 x Rp. 250.000,- = Rp. 153.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp. 1.836.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam setahun, Untuk Kelas XI, XII bayar Rp. 200.000,- x 1570 Jumlah siswa keselurahan Kelas XI dan XII = Rp. 314.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp 3. 768.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dalam setahun anggarannya, belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin KIS dan KIP.
Sesuai UU No 14.TA 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022), Sesuai juknis Bos dan BOP Kemenag tahun 2023, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023. Tranparansi terbuka, akuntabel.
Di tempat terpisah Praktisi Hukum Zulkarnain Harahap SH MH meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan evaluasi/audit secara intensif terhadap laporan penggunaan Dana BOS, Anggaran Dana SPP Tahun 2022-2023 di Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan. “Dan periksa Kepala MAN2 Model Medan yakni Wuri Tamtama Abdi SPdi MPd selaku penguasa atau Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, ” ujarya kepada wartawan.tim