Penandatanganan berita acara penolakan LPJ Bupati Dairi oleh ketiga Pimpinan DPRD Dairi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Dairi, Sidikalang, Senin (31/7/23).
DAIRI : Dinilai gagal total membawa kemajuan Kabupaten Dairi, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Dairi tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ditolak atau tidak dapat diterima 6 Fraksi dari 7 Fraksi DPRD Dairi di Gedung DPRD Dairi, Sidikalang.
Alasan menolak oleh 6 Fraksi itu tidak terlepas penilaian kepemimpinan Eddy Kelleng Ate Berutu dan Jimmy AL Sihombing yang dinilai gagal total memimpin Kabupaten Dairi.Didasari tidak terbukti membawa kemajuan dan kemakmuran masyarakat Dairi selama 4 tahun menjabat, yang poin-poinnya dituangkan dalam pendapat akhir fraksi.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani didampingi dua pimpinan DPRD Dairi, Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang dan dibuka pukul 15.10 Wib di Gedung DPRD Dairi Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (31/7/23).
Keenam Fraksi yang tidak menerima LPJ Bupati Dairi tentang pelaksanaan APBD TA 2022 diantaranya Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PDIP, Fraksi Pertaki dan hanya satu fraksi menerima adalah Fraksi Golongan Karya. Sidang paripurna awalnya sedikit tegang antara pimpinan dengan anggota DPRD. Lantaran keputusan dalam rapat 6 Fraksi menolak sudah dianggap sah.
Sementara pimpinan memutuskan melakukan voting guna menghargai hak-hak individu dan hak konstitusi DPRD sesuai aturan dan peraturan tata tertib juga MD3. Agar sidang tidak cacat hukum, Sabam Sibarani memutuskan voting dan hasilnya 20 anggota DPRD menolak LPJ Bupati Dairi dan 10 orang menerima sesuai kehadiran fisik anggota DPRD dari 35 anggota DPRD Dairi.
Berita acara penolakan LPJ Bupati Dairi ditandatangani tiga Pimpinan DPRD Dairi, Sabam Sibarani didampingi dua pimpinan DPRD Dairi, Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang. Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan atas 6 Fraksi menolak LPJ Bupati Dairi tentang pelaksanaan APBD TA 2022. “Sebab penolakan dimaksud merupakan dinamika berdemokrasi antara Legislatif dan Eksekutif,” ucapnya.
Sehubungan hal itu, ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Dairi akan menjadikan hal tersebut evaluasi kinerja kedepan yang tetap teguh pada visi misi perubahan menuju dairi unggul. Soal Ranperda ditolak, Bupati Dairi akan segera mengajukan rancangan peraturan bupati kepada Gubernur Sumatera Utara. kaloko