MEDAN : Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap oknum yang merampas tanah milik keluarga Lely Roslina, warga Pulo Brayan Kota yang sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kita juga minta usut oknum-oknum yang berada di balik perampasan tanah warga yang perkaranya sudah diputus di PN Medan tahun 2018 itu, ” kata Sinik kepada penasukut.online di Medan, Selasa (8/8/23).
Penegasan ini disampaikan Sinik sehubungan dengan telah dilaporkannya kasus perampasan dan penyerobotan tanah milik keluarga Lely Roslina seluas 846 meter persegi itu, ke Poldasu pada 14 Juli 2023, dengan No STTLP/B/834/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Pengaduan yang disampaikan Ahmad Fahmi Ajie, dari keluarga Lely Roslina atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau pasal 6 (1) PRP No 51 Tahun 1960, yang terjadi di Jalan Inspeksi Sungai Deli (Dalam Gang) Pulo Brayan, Medan Barat pada 18 Juni 2023 lalu.
Menyikapi laporan tersebut di atas, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik mendesak Kapoldasu dan aparat hukum memproses, menindak tegas dan menangkap oknum-oknum sebagaimana disebut dalam butir pengaduan itu. Yakni, Siaw Lung (SL), Lim Ba Bie, A Kiang, A Mei, A Hut, Kiki, Amin dan AHuat, seluruhnya bertempat tinggal di Jalan Inspeksi Sungai Deli (Dalam Gang), Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. “Kita desak tangkap mereka mereka ini yang merupakan penyerobot dan perampok tanah Lely Roslina,” kata Sinik.
Disebutkan, Ahmad Fahmi adalah salah satu ahli waris dari pemilik sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Inspeksi Sungai Deli berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1774 a/n Lely Rosliana. Pada 22 April 2023, terjadi kebakaran dan disebutkan SL mendirikan bangunan di atas tanah milik Rosliana dan ahli warisnya tanpa izin yang sah, sehingga korban dirugikan Rp 500 juta.
Dari informasi yang diperoleh Sinik, sebenarnya para pihak termasuk lurah dan camat Medan Barat sudah bertemu membahas peringatan agar tidak boleh didirikan bangunan milik Lely Roslina. “Namun peringatan itu tidak digubris, bahkan di atas lahan kebakaran yang diketahui milik Lely Roslina telah dibangunan rumah toko tanpa izin dari pemilik lahan. Jelas ini satu pelanggaran, dan kita minta ini ditindaklanjuti. Juga kepada pelaku perampasan tanah itu segera ditangkap dan diadili,” ujar Sinik.
Lebih-lebih perkara antara Lely Rosliana dan SL Dkk sudah diputuskan secara perdata pada tingkat pertama sebagaimana isi salinan No 513/Pdt.G/2017/PN Medan tertanggal 11 April 2018, yang ditandatangani Panitera PN Medan Kelas I A Khusus Marten Teny Pietersz. Di situ disebutkan, Lely Roslina dkk yang merupakan janda dari almarhum H Bachriun Ajie yang menguasai sebidang tanah seluas 846 meter persegi dan terdapat bangunan permanen di atasnya yang terletak di Jalan Inspeksi Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Adapun batas-batasnya sebagai berikut sebelah utara, berbatasan dengan tanah negara, selatan, barat dan timur berbatasan dengan gang. Lely Rosliana selaku ahli waris telah mengantungi Sertifikat Hak Milik No 1774 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan bertanggal 24 Januari 2007. Akan tetapi di atas obyek perkara, SL terlihat menempati, mengalihkan atau memindahtangankan, dan menggadaikan ke pihak manapun dengan cara melawan hukum tanpa seizin Lely Rosliana selaku pemilik yang sah. “Lely Rosliana selaku pemilik dari ahli waris bahkan sudah berulangkali mengingatkan SL dkk supaya mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara kepada pemilik, namun mereka tidak bersedia dan tidak beritikad baik untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek perkara kepada pemilik,” katanya.
Berdasarkan keterangan dan butir-butir isi surat pengaduan dan putusan PN Medan, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik menegaskan, secara hukum telah terjadi perlawanan yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tersebut. “Kita yakini oknum-oknum tersebut tidak berdiri sendiri, dan kita mencermati ada pihak di balik layar yang bertujuan ingin membeking perampasan tanah milik Lely Rosliana. Kita punya bukti yang nantinya kita ungkapkan siapa di balik ini semua,” pungkas Sinik.nrd/ril