MEDAN : Sepertinya insiden relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau kini menjadi perbincangan hangat bagi Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB-PASU), Jumat 22 September 2023. Seperti yang diungkapan Ketum Perkumpulan dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran SH MH di Medan saat siaran pers.
Dalam penyampaiannya Ketum PB-PASU yang dihadiri seluruh pengurus dan anggota PB-PASU dengan tegas menyatakan agar Pemerintah mengkaji ulang relokasi masyarakat Rempang. Saat menyampaikan ketidaksetujuannya PB-PASU melalui Betty FW Meliala SH, Wakil Ketua Umum PB-PASU Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, secara tegas menyampaikan enam point:
- Mengecam adanya tindakan atau aksi kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah terhadap warga Pulau Rempang.
Terutama para wanita dan anak-anak sehingga upaya paksa yang berujung pada aksi kekerasan seharusnya dihindarkan.
- Bahwa secara tegas mengingatkan kepada Pemerintah, bahwa tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termuat dalam alinea ke-empat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Kemudian ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Bahwa berdasarkan amanat UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, kiranya harus menjadi perhatian bagi pemerintah untuk membatalkan relokasi atau setidak-tidaknya menunda relokasi atau pengosongan warga masyarakat Pulau Rempang.
Karena apabila tujuan pemerintah merelokasi warga Pulau Rempang adalah untuk tujuan investasi demi kebaikan dan peningkatan kesejahteraan warga, maka kami menyoroti tindakan penggusuran dan/atau relokasi tersebut justru menyebabkan penderitaan bagi Warga Pulau Rempang.
Sehingga tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat menjadi tidak tercapai.
- Bahwa secara tegas meminta Pemerintah agar tidak memaksakan kehendak untuk merelokasi dan/atau menggusur warga Pulau Rempang.
Jangan sampai masyarakat Pulau Rempang yang tidak setuju dan menghendakinya dipaksakan oleh kehendak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga, tapi malah nyatanya merugikan masyarakat PulauRempang sendiri.
dengan cara memanggil investor dengan menggusur warga Pulau Rempang ternyata tidak disetujui oleh Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan di Republik ini.
- Bahwa secara tegas kami meminta agar pemerintah mencari alternatif investasi lain yang lebih baik dan tidak mengganggu aspek kenyamanan, ketentraman dan kondusifitas warga, sebab keamanan warga sejatinya telah dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.
- Bahwa secara tegas kami mengecam adanya tindakan refresif oleh aparat keamanan yang mengarah pada aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat universal yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali.
Serta meminta agar aparat Kepolisian membebaskan seluruh warga masyarakat Pulau Rempang yang ditahan akibat terdampak dalam aksi penolakan relokasi dimaksud.
Sementara itu Ketua Umu PB-PASU Eka Putra Zakran SH MH menyampaikan sikap tindakan represif aparat di Pulau Rempang Batam.
“Sebelumya Wakil Ketu PB-PASU sudah menyampaikan enam point tentang tindakan represif aparat penegak hukum di Rempang Batam,” kata Eka Putra Zakran SH MH.
“Kami selaku Advokat jika dibutuhkan siap melakukan pendampingan hukum untu warga Rempang Batam. Kepada Pemerintah kami meminta untuk mengkaji ulang kebijakannya,” tutur Ketum PB-PASU yang akrab disapa Epza.
Dalam hal ini Epza juga berpesan kepada Pemerintah jika memang solusi warga Pulau Rempang harus di relokasi, ia meminta dilakukan secara humanis.
“Jika nantinya warga Pulau Rempang harus direlokasi maka Pemerintah harus menanggulangi kerugian warga Pulau Rempang akiba relokasi dengan mengembalikan hak-hak warga Pulau Rempang,” pinta Epza.
Selanjutnya, Roos Nelly, SH MH Wakil Ketua Umum PB-PASU Bidang Diklat, Riset, Teknologi dan Bimbingan Rohani menyatakan harapannya agar para elit pemerintah dalam berbicara itu menyejukkan atau meneduhkan, bukan asal bicara dan terkesan serampangan.
“Para elit pemerintah maunya jangan berkata kasar dan asal keluar dalam mengeluarkan pernyataan. Misalnya “bagi siapa yang menghambat investasi akan di buldoser atau masyarakat akan dipiting,” katanya.
“Pernyatan-pernyatan seperti ini tidak baik di dengar, masyarakat ini juga punya batas kesabaran, para elit jangnlah memancing api kemarahan masyarakat, harusnya pemerintah itu melindungi bukan malah memusuhi rakyatnya, coba humanislah dalam mengatasi masalah relokasi ini, investasi boleh, tapi kalau rakyat menolak, jangan dipaksakan,” tutup Nelly.ril