![](https://penasumut.online/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240318-WA0057.jpg)
MEDAN : Warga Gang Andika yang terletak di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk menindak tegas pemilik rumah (pengembang) yang telah menyerobot bahu jalan sebagai fasilitas umum. Ya, ruas jalan/gang yang seharusnya memiliki lebar lebih dari 6 meter, persis di mulut gang semakin menyempit dan hanya tersisa 4 meter lebih saja. “Hampir dua meter terjadi penyempitan di ujung Gang Andika,” ungkap Herly, warga setempat yang mewakili warga Gang Andika lainnya. Demikian informasi diterima Senin (18/3/2024).
Herly juga mengaku telah melaporkan masalah itu ke sejumlah instansi terkait. Tapi sayang, hingga kini keluhan warga Gang Andika tersebut seolah tak digubris. “Karena terjadi penyempitan itu, kendaraan (mobil) jadi susah keluar masuk. Dan yang paling kita khawatirkan adalah, apabila terjadi kebakaran di dalam Gang Andika, mobil pemadam kebakaran tentu tak bisa masuk,” urai Herly, sembari mengenang kebakaran yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, dan mobil damkar hanya berhenti di mulut gang.
Lanjutnya, bersama warga lainnya, Herly bahkan sudah menyurati Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang pada Rabu, 22 Oktober 2023, yang ditembuskan ke Wali Kota Medan. Dalam surat permohonan itu, Herly beserta 24 warga yang menandatangani petisi memohon agar pihak dinas meninjau kembali lebar jalan Gang Andika yang disinyalir telah diserobot itu. Tapi, lagi-lagi surat itu tidak mendapat respon seperti yang diharapkan.
“Saya sudah tanya (Dinas Perkim) lewat WA, tak ada respon sampai sekarang. Saya hanya minta bahu jalan dikembalikan fungsinya sebagai bahu jalan. Ini untuk kemaslahatan bersama,” harapnya. Terpisah, awak media yang coba mengonfirmasi Lurah Titi Kuning, Akbar Pohan melalui WA, Jumat (15/3/2024), terkait persoalan yang menimpa warganya, hingga berita ini masuk ke meja redaksi masih belum merespon. rhm