MANDAILING NATAL : Terkait ditahannya ASN Mantan bendahara Kantor Camat Kotanopan karena diduga penyelewengan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk pejabat (Pj) yang ditugaskan sebagai Kepala Desa pada Selasa (6/6/23) kemarin. Kaban BKD Kabupaten Mandailing Natal menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Kotanopan.
Hal tersebut disampaikan oleh PLT Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina. A.Hamid Nasution kepada wartawan, Rabu (07/06/2023) melalui telepon selulernya. A. Hamid juga mengatakan bahwa nantinya setelah mereka menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Kotanopan maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Madina dan bagian hukum sehingga mereka tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Biasanya apabila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan hanya menerima separuh dari gaji pokok saja, namun setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap maka gaji yang bersangkutan akan diberhentikan dan diambil tindakan keras dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari status PNS,” Jelas Hamid.
Lebih lanjut disampaikan Kaban BKD bahwa pihaknya baru mengetahui dari berbagai pemberitaan di media massa bahwa seorang PNS yang merupakan mantan bendahara Kantor camat Kotanopan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh kejaksaan. “Kita baru mengetahuinya setelah membaca berita di media massa, untuk itu kita tunggu dulu pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan, baru kita melakukan tindakan,” ungkap Hamid.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Kotanopan akhirnya menahan ASN, mantan bendahara Kantor Camat karena menyelewengkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk pejabat (Pj) yang ditugaskan sebagai Kepala Desa, Selasa (6/6). Ini diungkap Kacabjari Kotanopan, Ruji Wibowo SH MH. Katanya, ASN, selaku mantan bendahara pengeluaran telah melakukan pencairan TTP PNS Kecamatan untuk kepentingan pribadinya.
“Berdasarkan ketentuan angka 3 huruf (b) surat edaran Nomor: 4/Se/XI/2019, tentang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Desa atau perangkat desa, pada pokoknya menentukan bahwa PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa menerima penghasilan sebagai Kepala Desa sehingga tidak menerima lagi Tunjangan Tambahan Penghasilan,” kata Ruji.
Namun ASN tetap mencairkan TPP beberapa Pj Kepala Desa dan tidak diberikan kepada PNS yang bersangkutan melainkan dipergunakannya secara pribadi. “Kita sudah memberikan pendekatan persuasif agar ASN tersebut mengembalikan temuan. Namun hingga ditetapkannya sebagai tersangka, ASN tidak menunjukkan etikat baik,” sebutnya.
Akhirnya ASN pun ditahan oleh Jaksa Penyidik selam 20 hari, terhitung 6 Juni 2023 sampai 25 Juni 2023, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dan ASN disangkakan Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.maradotang