MEDAN : Tim hukum dari Firma Hukum Epza Law Firm selaku kuasa hukum dari Riri Alviolita secara resmi melaporkan terduga pelaku penipuan dengan modus janjikan bisa memperkerjakan korban dan iming-iming tidak jelas, Jum’at 25 Oktober 2024. Adapun kornologis insiden penipuan ini bermula saat korban yang berteman dengan pelaku dimintai uang dengan alasan bermacam cara yaitu dijanjika pekerjaan dan alasan-alasan lain.
Dalam keterangan persnya Eka Putra Zakran SH, MH, selaku kepala kantir tim kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan mediasi terhadap terduga dan korban namun tidak menemukan titik terang. “Pada kesempatan ini kami dari tim hukum Firma Hukum Epza Law Firm secara resmi telah melaporkan terduga pelaku penipunan tersebut di Polrestabes Medan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Epza, panggilan akrap Eka Putra Zakran SH, MH, mentatakan sampai saat ini dirinya sekaku kuasa hukum korban masih akan menerima jika terlapor mau beritikat baik dengan mengembalikan kerugian pelapor. “Sampai saat ini setelah terlapor kita laporkan di Polrestabes Medan kami juga masih menerima permintaan maaf/itikat baik dari terlapor jika mau memenuhi tuntutan pelapor kepada terlapor,” terang Epza.
Tidak hanya itu, Epza juga berharap kepada pihak kepolisian agar bersikap adil untuk menindak lanjuti laporan korban kejahatan. “Kami berharap kepada penegak hukum agar bersikap tegas dan adil kepada pelaku kejahatan. Jangan ada tebang pilih dalam menegakan keadilan kepada korban kejahatan,” harap Epza.
Disamping itu korban Riri Alviolita didampinggi kuasa hukum diantaranya: Eka Putra Zakran, SH MH (Kepala Kantor) bersama timnya Rahmat Sakti S. Pane, SH, Abdul Basir, SH dan Rizalman Nasution, SH. para Advokat yang tergabung dari Firma Hukum Epza Law Firm juga berharap yang sama dengan kuasa hukumnya. “Kedatangan saya dan tim kuasa hukum saya di Polrestabes Medan ini untuk membuat laporan terhadap terduga pelaku yang telah menipu saya,” ucapnya.
Dijelaskan korban, bahwa kerugian materi yang di alaminya terbilang fantastik hingga puluhan juta rupiah. “Kerugian saya terbilang fantastik karena uang segitu sangat berharga bagi saya untuk kebutuhan hidup saya,” bilangnya.
Kemudian sampai saat ini saya juga sependapat dengan kuasa hukum saya bila terduga pelaku masih ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara ke keluargaan. “Jika terduga pelaku mau beritikat baik dan menyelesaikan permasalahan itu secara ke keluargaan maka akan kita terima,” ujar korban.
Diceritakan korban awalnya dirinya kenal dengan terduga pelaku dikenalkan oleh temannya sejak masih duduk di bangku sekolah dan berlanjut hingga sampai beberapa tahun belakangan hingga dirinya menjadi korban. “Awalnya saya dikenalkan teman saya dengan prlaku. Hingga sampai beberapa tahun belakangan ini saya menjadi korban penipuan oleh pelaku,” tungkasnya. “Sekali lagi saya berharap agar penegak keadilan bisa bersikap tegas dan memberikan keadilan kepada saya,” tutupnya. aal/ril