MANDAILING NATAL : Diduga tangkap lepas salah seorang warga yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Nomor : DPO/15/VIII/2016/Reskrim tanggal 24 Agustus 2016. Namun sangat disayangkan oknum Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu diduga melakukan perbuatan melanggar kode etik kepolisian dan penyalahgunaan jabatannya dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh salah seorang warga dengan nomor LP /27/VIII/2016/SU/RES-MDN/SEK-BAYU”
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah Lembaga Peduli Muda Indonesia Ali Musa Nasution pada Kamis (26/10/23). Diduga ada permainan dalam penanganan kasus bernomor LP /27/VIII/2016/SU/RES-MDN/SEK-BAYU” Dikatakan Ali Musa, menurut informasi masyarakat dari Desa Gunung Godang Bahrum Harahap sudah beberapa kali terlihat bolak balik menggunakan sepeda motor melewati pemukiman warga “Kemarin dia (Bahrum Harahap) dilihat warga lewat dengan temannya menggunakan sepedamotor menuju ke arah Tandikek bersama temannya si Sinda, ” ujar Ali Musa.
Mengetahui informasi ini pihak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu Suheri dan dia mengatakan bahwa perkembangan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Natal dan tersangka sudah dititipkan ke Rutan Natal. “Udah bang tadi saya sudah mengirim surat pelimpahannya ke Kejaksaan Natal, kalau untuk Bang Bahrum sudah kita titipkan di Lapas Natal,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu Rabu (25/10/2023)
Ditempat terpisah, oknum pegawai Rutan Natal yang dikonfirmasi, dengan tegas mengatakan bahwa belum ada titipan tahanan per tanggal 25-10-2023 “Belum ada bang, saya tadi di kantor dan belum ada serah terima titipan tahanan baru, yang jelasnya tahanan yang bernama Bahrum Harahap itu belum ada dititipkan kemari,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ali Musa Nasution, Ketua LPMI Madina dengan tegas mengatakan ini sudah ada indikasi main mata antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Tersangka kasus kejahatan. “Secara logika Bahrum Harahap yang merupakan DPO Tersangka kasus pembakaran dan penganiayaan yang sempat buron hampir 7 tahun kok bisa APH diperlakukan secara khusus,” ungkap Musa (26/10/2023). Musa juga mengatakan kasus ini akan kita kawal dari LPMI serta dugaan kelakuan oknum APH nakal yang menyalahi kode etik dan penyalahgunaan wewenang sudah kita laporkan ke Propam Polres Madina dengan nomor surat 020/PD/LPMI/MN/A-01/10,2023.
Lebih jauh Musa menyebutkan bahwa jika dalam tempo 3×24 jam hal ini tidak diatensi pihak Polres Madina khususnya Propam Polres Madina maka hal ini akan dibawa ke Propam Polda Sumut “Kalau dalam 3×24 hal ini tidak berjalan maka kami akan membawanya ke Propam Polda Sumut untuk proses lebih intens, karena kami tidak mau instansi Polri yang sudah berupaya transparan dan berintegritas dalam penegakan hukum di negara ini malah dicoreng oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ali Musa.
Kasi Propam Polres Mandailing Natal Ipda Arianto H. Lumbantoruan yang dikonfirmasi di ruangannya mengenai pelaporan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menanganinya dengan serius. “Itu pasti kita tangani dengan serius, dan oknum tersebut akan kita panggil secepatnya, dan kita sudah koordinasi dengan Kapolseknya,” jelas Arianto.
Di tempat terpisah Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon Rajagukguk ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa tersangka Bahrum Harahap tidak kita lepas namun dia di jamin oleh pihak keluarganya. “Kasus ini sudah lama, yakni sejak tahun 2016 yang lalu, dan kita tidak ada melepaskan tersangka namun dia (tersangka red) dijamin oleh pihak keluarga, sedangkan tersangka sudah DPO tidak ada di dalam register kita,” ucap Marlon.
Lebih lanjut Marlon menjelaskan bahwa sekarang ini tersangka tetap kita tahan dan proses kasusnya terus berlanjut, dalam waktu dekat ini tersangka dan berkasnya akan kita serahkan ke Kejaksaan. “Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan secepat mungkin kita akan serahkan ke pihak kejaksaan sehingga dapat disidangkan di pengadilan,” ujar Marlon mengakhiri. maradotang