LANGKAT : Polres Langkat, melalui Sat Narkoba Polres Langkat, berhasil menangkap diduga pengedar narkotika, jenis sabu sabu, penangkapan dilakukan dini hari, sekira pukul 02.00 wib Kamis (9/3/2023), di Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dari lokasi penggerebekan berhasil diciduk dua orang diduga pengedar Sabu sabu, yakni ASP (28), warga Tegal Rejo Lingkungan I, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang dan satu orang wan ) warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah paket kecil sabu dalam bungkusan plastik dan timbangan elektronik.
Saat dikonfirmasi kepada Satnarkoba Polres Langkat, melalui KBO Sat Narkoba IPTU Mimpin Ginting, SH MH di ruangannya, kepada wartawan ia mengatakan konfirmasi langsung saja sama Kasat Narkoba, namun saat hendak dihubungi, Kasat Narkoba Polres Langkat sedang tidak d itempat. “Katanya lagi mimpin.” Ketika didesak wartawan akan kebenaran adanya penangkapan diduga pengedar sabu-sabu, di Gebang tadi malam sekira pukul 02.00 wib sini hari ia lantas mengarahkan, agar wartawan mengkonfirmasi langsung kepada Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno.
Humas Polres Langkat saat ditemui di ruang kerjanya, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi adanya penangkapan terduga pelaku narkoba. “Belum ada pak informasi yang masuk ke Humas,” ujar Sumpeno. Namun Kabag Humas Polres Langkat, Sompeno tidak menyangkal akan adanya penangkapan pelaku narkotika, bentuk sabu sabu di Kelurahan Pekan Gebang. Ĺ
Sekretaris DPD Gerakan Anti narkoba (GIAN) Langkat L Husni kepada.wartawan mengatakan adanya informasi mengenai penangkapan oknum pengedar sabu sabu , pihaknya minta agar Polres Langkat tidak main terhadap pelaku dan pengedar narkoba yang dinilai selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. katanya.sahrul