
MEDAN : Kedatangan kru media ini menemui Kepala Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model mempertanyakan penggunaan dana SPP dan BOS Bantuan Operasional Sekolah serta BOP TA 2022- 2023 membuat kepala sekolah tidak berani menerima kehadiran wartawan, terkesan menghindari kru media seakan sang kepala sekolah takut dikonfirmasi terkait peruntukan penggunaan dana SPP, BOS dan BOP di sekolahnya.
Pengutipan uang SPP setiap bulan di Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan dibawah kepemimpinan Wuri Tamtama Abdi, SPdI MPd sebagai Kepala Madrasyah Aliyah Negeri 2 Medan terkesan tidak transparan. Yaitu hasil pengutipan uang SPP untuk kelas X (sepuluh) Rp. 250.000 X jumlah siswa kelas X (sepuluh) sebanyak 612 = Rp. 153.000.000 sebulan X 12 Bulan = Rp. 1.836.000.000,l (satu miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) dalam setahun, Untuk Kelas XI, XII bayar Rp. 200.000,- X 1570 Jumlah siswa Keselurahan = Rp. 314.000.000,- sebulan X 12 Bulan = Rp 3. 768.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dalam setahun setelah dikurang biaya honor guru masih bersisa puluhan juta rupiah dan tak tahu dialokasikan kemana dan untuk apa saja
Menurut Advokat, Praktisi Hukum Provinsi Sumatera Utara Zulkarnain Harahap SH MH mengatakan pihak Madrasyah Aliyah Negeri MAN 2 Model Medan dalam hal penggunaan uang kutipan SPP berjumlah miliaran rupiah tersebut kurang transparan. Jika ada sisanya dikemanakan serta landasan hukum tentang pengutipan itu apa. “Diminta pihak sekolah untuk menjelaskan rincian penggunaan dana atas penggunaan Pungutipan Uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) serta BOP (Biaya Operasional Pendidikan) TA 2022 – 2023 setiap bulan dari setiap siswa agar orang tua murid tidak bertanya-tanya. Karena sepengetahuan saya pihak sekolah juga ada menerima dana BOS, BOP dan guru honor ada pula yang menerima dana sertifikasi,” ucap Zulkarnain Harahao SH MH kepada media Pena Sumut.Online pada Rabu (21/6/23).
Untuk itu kata Zulkarnain Harahap SH, pihak sekolah MAN 2 Model Medan harus transparan dalam penggunaan dana dari hasil kutipan SPP yang setiap bulan mencapai ratusan juta sampai miliaran rupiah, rinciannya untuk apa saja. “Andai dalam penggunaan dana kutipan SPP di MAN Negeri 2 Model ada tindakan yang salah, maka Kepala Madrasyah dan pihak MAN 2 Model Medan harus bertanggung jawab,” Ungkap Praktisi Hukum Zulkarnain. SH.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Kementerian Agama Kemenag Provinsi Sumatera Utara H Ahmad Qosbi saat dikonfirmasi soal dana SPP MAN 2 Model Medan, pada Selasa sore (20/6/23) dalam SMS pesan singkatnya kepada wartawan mengatakan ada aturan yang harus dipedomani semua anggaran ada pengawasan. “Kalau cukup bukti silakan,” ucapnya kepada wartawan.
Di tempat terpisah Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Provinsi Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung selaku Pemerhati
Pendidikan menegaskan kepada Kementerian Agama Dr.(HC) KH.Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Provinsi Sumut H. Edy Rahmayadi dan Kakanwil kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi Kata dia seharusnya kepala Madrasyah tersebut bisa memahami UU KIP. No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kan sudah cukup jelas diatur di UU tersebut masih saja ada oknum Kepala Madrasyah yang melanggarnya, Tidak pantas dia sebagai pegawai negeri ASN bungkam, seharusnya dia melayani masyarakat yang bertanya bukan malah memblokir no handphone wasthaap wartawan yang mengkonfirmasinya terkait anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut, “urainya. Lanjut Firdaus Tanjung l, pihaknya akan mendesak, menyurati dan melaporkan kepada Kementerian Agama, Gubernur Sumatera Utara agar segera mengevaluasi kinerja oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan.Bila perlu mencopotnya ” tegas dia.
Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, perlu dievaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya dunia pendidikan khususnya pendidikan madrasyah Kementerian Agama Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.tim