KUTACANE : Intan Sulastri, seorang guru honorer mata pelajaran Bahasa Indonesia yang bertugas di SMA Negeri I Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara mengirimkan sanggahan ke Kemendikbud. Pengiriman sanggahan pada Minggu (12/03/2023) ke Kemendikbud sesuai batas akhir masa sanggah pengumuman kelulusan guru honorer. Berbicara kepada wartawan, Selasa (14/03/2023), Intan Sulastri, menyampaikan, alasan dirinya menyanggah kelulusan rekan sejawatnya berinisial W, karena terindikasi rekayasa nilai yang menzalimi dirinya.
Intan, yang merupakan alumni UNIMED Medan menyebutkan, sesuai mekanisme dari Kemendikbud, masa sanggah kelulusan via online berakhir pada Minggu (12/3/2023), peluang itu digunakan Intan, tepat pada malam Minggu, sanggahan dilayangkan.
Keputusan Intan komplian terhadap hasil pengumuman kelulusan guru honorer jalur PPPK tersebut, dikatakan, terkesan penuh rekayasa dari sekolah, berdampak merugikan dirinya. Terkait sinyalemen penyimpangan tersebut, Mahadi Pinem, mantan anggota Dewan Pendidikan Aceh Tenggara, kepada wartawan menyebutkan, pada Kamis 8 Maret- 2023, dirinya mendapat kabar indikasi praktik tidak terpuji terhadap penilaian kelulusan guru jalur PPPK, yang dialami Intan Sulastri.
Aroma tidak sedap itu sudah tercium Mahadi Pinem, sejak awal Oktober 2022, ketika Intan Sulastri kerap disindir-sindir. “Jangan berharap lulus P3K,” ujar oknum guru di sana.
Intan Sulastri kepada wartawan menyebutkan, dirinya sempat menghubungi Wakil Kepala Sekolah P, mempertanyakan kenapa nilainya rendah dan nilai W tinggi, padahal mereka tidak ada diuji bahkan ujian wawancara sama sekali tidak dilakukan pihak sekolah. Jawaban sang Wakil Kepala Sekolah justru semakin membuat Intan terkejut, karena Wakasek mengaku saat meng-upload nilai, kondisinya kurang sehat. Saat kondisinya kurang sehat, Wakasek justru memerintahkan W mengupload padahal W adalah guru honorer yang dinilai juga. “Inikan aneh,” ujar intan Sulastri.
Atas segala indikasi yang disampaikan, Intan Sulastri, berharap keadilan masih ada, dan diminta pihak Dinas Pendidikan Aceh, DPR Aceh terkhusus H Ali Basrah, Ketua Fraksi Partai Golkar, juga Yahdi Hasan Ramud, anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, yang sudah menyatakan siap meluruskan persoalan PPPK itu, menganulir kelulusan yang terindikasi penuh rekayasa di SMA Negeri 1 Kutacane itu. Intan Sulastri berharap pihak berkompeten, benar-benar mengawal, membuat jadi terang persoalan PPPK SMA 1 Kutacane ini.
Terkait hal itu, Mahadi mengaku sudah berdiskusi dengan Salihin Pagan, selaku Kepala SMA I, dan dalam pertemuan itu, Mahadi sudah mengingatkan Kepala Sekolah agar penilaian kelulusan guru P3K bidang studi Bahasa Indonesia , dilakukan tanpa ada permainan. Hal itu disampaikannya berdasarkan data yang diperoleh, guru Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 ini. ada 3 orang. Masing-masing 1.guru inisial N , 2. Intan Sulastri dan 3. Guru inisial W. Permasalahanya, guru N , tercatat paling senior, dia terhitung sekira 7 tahun tidak aktif mengajar di SMA 1, karena ikut suami yang tugas diluar kota. Namun nama N dan nilainya tetap dibuat pihak sekolah, seolah N aktif mengajar. Sedangkan guru Bahasa Indonesia kedua, Intan Sulastri, aktif mengajar.
Diutarakan, aturan jam mata pelajaran bila 20 jam maka cukup 2 guru bidang studi untuk satu sekolah. Artinya dengan tidak dicoret nama N dari sekolah SMA I itu, maka cukup N dan intan Sulastri tercatat sebagai guru bidang studi Bahasa indonesia di SMA I tersebut. Demikian juga halnya ditegaskan Jupri, selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Aceh Tenggara, pada pertemuan dengan Intan Sulastri di bulan Oktober 2022, sebelum persoalan ini mencuat, sebut Mahadi Pinem, faktanya, pihak sekolah menambah seorang guru yakni W. Artinya, secara aturan, W ini tidak resmi sebagai pengajar untuk disertakan dalam penilaian jalur PPPK, karena sesuai aturan jam belajar Bahasa Indonesia hanya 20 jam .
Diperjelas Mahadi Pinem, sesuai pembicaraan pada Oktober 2022 dengan kepala sekolah, Salihin, dinyatakan Salihin kepada Mahadi Pinem, bila nantinya ada 2 guru bidang studi Bahasa Indonesia yang “diangkat” jalur PPPK sesuai usulan, maka Intan Sulastri, dipastikan lulus, namun jika hanya satu yang diangkat, sepakat itu hak intan Sulastri, walaupun guru inisial W dikirim nama dan nilainya oleh sekolah. Saat itu ditambahkan Salihin, urusan nilai itu disebutkan berada di ranah Wakil Kepala Sekolah.
Persoalan beraroma permainan rekrutmen guru PPPK Bahasa Indonesia di SMA I ini, juga sudah menjadi pembahasan anggota DPR Aceh, Ali Basrah dimana pada Oktober 2022, sudah memanggil Kepala SMA I dan disikapi dengan Sidak Kacabdis Pendidikan Aceh Cabang Aceh Tenggara, Jupri, ke SMA 1 itu. Dalam dua kesempatan itu, baik Kacabdis, maupun anggota DPRA sekolah diminta jujur dalam pengiriman nilai berkas guru jalur PPPK itu. Namun kenyataanya, aroma indikasi zhalim, dirasakan Intan Sulastri, karena ternyata sesuai diumumkan guru W yang honorer paling junior di sekolah mereka justru yang dinyatakan lulus PPPK.mz/ril