MEDAN : Guna mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota, semua stakehorder baik kecamatan, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Dinas Kesehatan maupun rumah sakit agar saling kerjasama.
Hal ini sebagai wujud dalam mendukung program Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dibidang kesehatan, dimana untuk menjamin kesehatan warganya, Bobby Nasution telah meluncurkan program kesehatan gratis atau yang disebut dengan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Demikian ungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar Mulia Asri Rambe SH (Bayek) dalam Sosialisasi ke V Produk Hukum Daerah Tahun 2023 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (7/5/2023).
“Jadi kalau ada warga kita yang sakit dan butuh menanganan medis, Camat maupun Puskesmas dapat menelpon pihak rumah sakit, minta tolong agar pasien tersebut dapat tertangani secara baik,”ujar Bayek.
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini mengajak semua pihak bergandengan tangan dalam mendukung program wali kota Medan, terutama terhadap program UHC.
Karena menurut Bayek yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Medan ini program kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut tidak sembarangan bisa didapat, ada mekanisme yang harus dijalani, paling tidak harus ada 96 persen warga Kota Medan yang tercover dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Tidak sampai disitu, Pak Bobby Nasution terus berupaya agar warga Kota Medan bisa
mencapai 100 persen tercover dalam BPJS Kesehatan, sehingga seluruh warga Kota Medan bisa tercover kesehatannya, dan ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk warga Kota Medan itu sendiri,”ungkap Bayek yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini.
Sementara itu mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, UPT Puskesmas Titi Papan dr Elfiani memaparkan program khusus untuk orang lanjut usia (lansia). Dimana kata dia, disetiap kelurahan ada posyandu khusus untuk lansia,
“Guna melihat perkembangan kesehatan para lansia tersebut dilakukan pemeriksaan satu bulan sekali, seperti cek gula darah, kolestrol, asam urat dan lainnya di posyandu, sedangkan untuk tetap menjaga kesehatannya diadakan senam satu minggu sekali yakni setiap hari Sabtu, di Puskesmas Titi Papan,”ungkap Elfiani.
Dalam kesempatan dr Elfiani mengajak warga khususnya berdomisili di
Kelurahan Titi Papan yang berumur diatas 50 tahun untuk mengikuti senam lansia, yang diadakan di Puskesmas Titi Papan pada setiap hari Sabtu,
karena memang senan lansia berbeda dengan senam erobik.
Sebelumnya mewakili Camat
Medan Marelan Bobby Suandi dalam sambutanya mengatakan, pihaknya sangat mendukung digelarnya sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut.
“Atas nama Pemerintahan Kecamatan sekaligus mewakili Camat Medan Marelan, saya sangat mendukung digelarnnya sosialisasi Perda ini, mudah-mudahan dapat bermanfat sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, sebab kesehatan merupakan kunci utama didalam kehidupan,”ungkapnya.
Sedangkan Sekcam Medan Labuhan Parandi Siregar mengatakan program Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat adalah UHC.
Namun dia mengatakan untuk Rumah Sakit Bachtiar Djafar yang ada di Kecamatan Medan Labuhan masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) seperti dokter maupun alat-alat kesehatan lainnnya, sehingga tidak semua jenis penyakit dapat tertangani di rumah sakit milik Pemko Medan.
“Melalui sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 ini saya mohon kepada bapak Bayek selaku anggota DPRD Medan untuk mendorong agar Dinas Kesehatan Kota Medan segera dapat menenuhi apa yang menjadi kekurangan pada rumah sakit tersebut,”pintanya.
Hadir dalam sosialisasi perda
tersebut mewakili Camat Medan Marelan Bobby Suandi, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, UPT Puskesmas Titi Papan dr Elfiani, mewakili Lurah Titi Papan Jufri Chair Siregar, mewakili Camat Medan Labuhan Sekcam Parandi Siregar.
Hadir juga Ketua Golkar Medan Labuhan Mahmud, Sekretaris Golkar Medan Labuhan Faisal, Penasehat KPPG Medan Labuhan Amelia Lubis, tokoh masyarakat Zulkipli Lubis, tokoh agama, seluruh pengurus Partai Golkar Kecamatan Medan Labuhan, seluruh pengurus Partai Golkar Kelurahan se Kecamatan Medan Labuhan.
Ratusan Komunitas Bayek Center dan Komunitas Senam Bayek Center serta ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dimana dalam BAB II Pasal 2 disebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.
Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.hr