MEDAN : Bekerjasama melakukan kejahatan (berkongkalikong) mengalihkan mobil dalam status kredit kepada pihak lain, karyawan SMS Finance Cabang Medan M Syafii Ginting dan debitur Perusahaan tersebut Jimmy Roy Lamhot dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 40.000.000,- Keduanya divonis secara terpisah di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 13 Oktober 2024..
Menurut informasi dari SMS Finance Cabang Medan pada Sabtu (16/11/2024), Jimmy Roy Lamhot adalah debitur SMS Finance Cabang Medan melkuan kredit satu unit mobil Toyota Agya G 1 0 MT dengan nomor polisi BK16856 OS dengan jangka kredit 36 bulan dan angsuran Rp. 2.770.000,- per bulan. Pada bulan Agustus 2022 Jimmy Roy Lamhot menghubungi mantan karyawan SMS Finance Cabang Medan M. Syafii Ginting untuk secara bersama-sama mereka menghubungi Muhammad Ridho untuk mengembil over kredit mobil Toyota Agya tersebut. Harga yang disepakati adalah Rp. 15.000.000.
Setelah diketahui pembayaran Jimmy Roy Lamhot macet, pihak SMS Finance Cabang Medan mengetahui bahwa mobil tersebut sudah dialih over kepada Muhammad Ridho secara tidak sah, pihak SMS Finance Cabang Medan lalu melaporkan Jimmy dan Syafii ke Polda Sumut dengan tuduhan melakukan tindakan pidana mengalikan objek jaminan fidusia secara tidak sah melanggar pasal 36 UU Fidusia. Jimmy dan Syafii lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keputusannya PN Medan menetapkan kedua tersangka bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalikan benda yang menjadi objek jaminan fiduis dialkukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiduis yang dilakukan secara Bersama-sama. Keduanya lalu dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 40 Juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.nrd/ril