KUTACANE : Camat Bambel, Ridwansyah SH (foto), Rabu (06/04/2023) membenarkah, salah seorang dari enam tersangka yang ditahan di Mapolres Aceh Tenggara, terkait indikasi penggelapan pupuk bersubsidi adalah SB, oknum Kepala Desa Lawe Ijo Ampera. “Benar, salah seorang yang diamankan yang ditangkap tim gabungan Satreskrim bersama Satintelkam, terkait indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi petani itu, adalah salah satu kepala desa di wilayah kami,” ujar Camat Bambel.
Namun demikian sejauh ini belum ada pembahasan, proses pengganti kepala desa, sebut Ridwansyah.Pasalnya, kita mempedomani azas praduga tak bersalah . Dijelaskan, sebagai camat, Ridwansyah juga belum melaporkan secara resmi sinyalemen ini kepada Drs Syakir, Pj Bupati, karena sejauh ini pihak Polres masih mendalami keterlibatan keenam tersangka yang sudah diamankan sepekan lalu tersebut.
“Bila perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum, maka segala sesuatunya akan ditindaklanjuti,sesuai mekanisme,kata dia. Selanjutnya, untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan desa berjalan dengan efektif, langkah yang diambil,untuk sementara ini, ditunjuk Zarkasih, Sekretaris Desa sebagai pelaksana harian (PLH) Kepala Desa Lawe Ijo Ampera,” kata Ridwansyah,SH.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.,S.I.K., M.H. Senin ( 03/04/2023) melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H. membenarkan Satreskrim dan Satintelkam melakukan penangkapan “pemain” pupuk bersubsidi.
Dalam penangkapan yang dilakukan Senin dini hari itu, di Kampung Karo, Kecamatan Babul Makmur diamankan 6 orang tersangka, berikut barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi Canter BL 8895 AG, 34 Sak Pupuk Urea Bersubsidi dan 75 Sak Pukpuk NPK Posnka Bersubsidi.
Penangkapan berawal dari kegiatan Patroli yang dilaksanakan tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, titik lokasi di Jalan Kutacane – Medan Desa Kampung Karo. Tim menaruh curiga dan memerintahkan berhenti satu unit Truck Mitsubishi Canter Nopol BL 8895 AG, dengan pengemudi DP bersama penumpang S. Pada saat dilakukan pemeriksaan muatan truk , ditemukan isinya penuh pupuk bersubsidi yang diakui akan dibawa menuju Kecamatan Leuser kabupaten Aceh Tenggara.
Iptu Bagus menjelaskan, dalam penangkapan tersangka DP, 27, warga Desa Kumbang Jaya jdan S, 37, warga Desa Lawe Sekhakut, turut digelandang SB, 39, warga Desa Lawe Ujo sebagai pemilik kios UD. Arya Nazwa.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ST, 44, warga Desa Kebun Sere yang bertugas sebagai Pengepul, A,40, warfa Desa Rema sebagai pengepul urea dan AY, 29, warga Desa Bener Berpapah yang menyaru sebagai oknum kelompok tani dan lengepul.zn/ril