SIBOLGA : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi PAS, Rudy F. Sianturi melakukan pembinaan dan monitoring tusi Lapas Kelas IIA Sibolga, Bapas Kelas II Sibolga dan Kanim Kelas II TPI Sibolga, Sabtu 15 April 2023.
Setibanya di Lapas Sibolga Kakanwil disambut oleh Kalapas Sibolga, Indra Kesuma, Kabapas Sibolga, Kakanim Sibolga dan jajaran. Didampingi Kadiv PAS, Kalapas, Kabapas dan Kakanim, Kakanwil memantau blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta sarana dan prasarana sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keamanan dan ketertiban di Lapas serta meresmikan aula Lapas Sibolga.
Selanjutnya Kakanwil mengumpulkan seluruh pegawai untuk pengarahan. Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan Jaminan Hak-hak warga binaan seperti remisi, hak integrasi harus diberikan secara gratis. 3 hal pokok yang menjadi kegiatan pelaksanaan tugas : Perjanjan kinerja (kontrak kerja) yg tercermin di DIPA baik menyangkut teknis maupun fasilitatif, Target kinerja dan pembangunan ZI.
Selanjutnya Kakanwil menuju Kanim Silboga disambut oleh Kakanim Saroha Manullang dan jajaran langsung memantau sarana prasarana Kanim. Dan memberikan arahan. Kakanwil mengapresiasi Kanim Sibolga dalam pelayanan dan sarana prasarana yang sudah baik dengan ditunjukkan dari penghargaan-penghargaan yang telah dicapai “Laksanakan tugas dengan keikhlasan”, ucap Kakanwil.
Selanjutnya Kakanwil ke Bapas Sibolga dan disambut oleh Kabapas, Sinarta Tarigan dan jajaran. Kakanwil memberikan penguatan dan monev kepada seluruh pegawai.
Peran PK sangat strategis karena restorative justice Undang-Undang PAS tahun 2022 nantinya bukan hanya kepada anak-anak saja. “37 pegawai diantaranya 25 PK Bapas sibolga membantu melaksanakan litmas kepada klien”, ucap Kakanwil.
Kadiv PAS dalam arahannya menyampaikan ayanan di prmasyarakatan tidak ada dipungut biaya, jangan sampai terdengar bahwa litmas dibayar. “Tegaskan tesolusi kemenkumham 2023 harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas, tegas Kadiv PAS.avid/r