MEDAN : Sepertinya benar kata pepatah yang ada, hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Seperti yang dialami oleh wanita bernama Guri Regina Fortunata, wanita yang saat ini berusia 18 tahun tersebut menceritakan kisah kelamnya kepada awak media ini pada Kamis (25/01/2024).
Wanita yang sewaktu kejadian itu terjadi pada dirinya ini masih berusia 17 tahun atau dibawah umur, menceritakan bagaimana biadabnya perlakuan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh rekan – rekannya berjumlah 4 orang berinisial EADS (22), ES (20), WR (24) serta D (19). Dirinya secara jelas menceritakan bagaimana keempat pelaku yang bejat tersebut diduga menodainya secara bergiliran.
Menurut cerita yang didapat awak media ini. Pada Tahun lalu dirinya diajak menonton F1 di Balige oleh ke 4 pelaku. Namun sebelum beranjak pergi, korban dijemput oleh keempatnya di rumah opungnya yang ada di Kecamatan Medan Helvetia. Tanpa diketahui keluarganya, korban diajak pergi ke Balige pukul 12 malam. Setelah menjemput korban, keempat pria yang diketahui tinggal bertetangga dengan korban di Kabupaten Langkat. Singgah sejenak di Simpang Barat guna membeli diduga minuman keras. Kemudian korban dan keempat tersangka tersebut melanjutkan perjalannya menuju Balige melalui Jalan tol Helvetia.
Ketika berada di jalan tol tersebut, korban disuguhi minuman yang diduga telah dicampur dengan obat guna membuat korban tidak sadarkan diri. Ketika korban tidak sadar itulah diduga keempat tersangka melakukan pemerkosaan secara bergilir. Saat korban sadar di daerah Pematang Siantar sekitar pukul 06.00 lewat pagi hari, korban pun merasa heran dengan kemaluannya yang dirasa sangat perih dan celana dalamnya juga sudah berganti.
Lalu ketika korban sadar, WR (24) mengatakan kepada korban “Udah bangun kaunde,”. D WR pun berpindah posisi duduk disamping korban. Korban meminta agar singgah sebentar di Indomaret guna mencuci muka, lalu mereka pun melanjutkan perjalanannya ke Balige. Setelah melanjutkan perjalanan mereka sampai di Balige pukul 11.00 siang. Di depan rumah saudara pelaku berinisial EADS (22) dan keempat pelaku turun namun tidak dengan korban.
Saat berada di mobil sendiri itulah, korban coba mencari tahu minuman apa yang diberikan padanya dan membuat tidak sadar selama di perjalanan. Saat itulah korban mengetahui bahwa korban dicekoki minuman keras merek Iceland dan diduga sudah dicampur obat agar korban tidak sadarkan diri. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban pun diajak oleh keempat tersangka melihat perhelatan F1 dengan berjalan kaki.
Setelah itu sekira pukul 18.00 WIB korban pun beranjak pulang dengan keempat pelaku melalui jalur penyebrangan. Selama di perjalanan hendak ke penyebrangan menurut cerita korban pelaku berinisial WR pun mengatakan kepada korban, “Tadi malam sakit ya Dek,”, yang membuat korban semakin curiga. Korban pun kemudian ditawari minum kembali oleh keempat tersangka namun korban menolaknya, sesampainya di Pelabuhan penyebrangan sekitar pukul 21.00 Wib ternyata pelabuhan penyebrangan tersebut sudah tutup. Dan mereka menawarkan agar menginap di penginapan , namun korban menolak.
Tidak beberapa lama kemudian, Ibu korban pun menelpon pelaku WR agar memulangkan anaknya dan dituruti oleh pelaku. Didalam perjalanan menuju Kota Medan, pelaku WR meminta korban agar tidak menceritakan hal yang terjadi diantara mereka kepada masing – masing orang tua. Sesampainya di Kota Medan. Orang tua korban merasa curiga dengan tingkah laku anak wanitanya tersebut yang dirasa janggal, korban pun menceritakan hal yang dianggap tabu tersebut. Ketika mendengar cerita anaknya tersebut, Ibu korban pun sempat syok dan juga segera mengajak korban agar membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut dan diterima dengan baik.
Namun setelah berjalan hampir 1 tahun lamanya, kasus tersebut sepertinya diduga dibiarkan mengendap alias mangkrak. Karena keluarga korban telah berkali – kali memberikan keterangan namun oleh Penyidik unit PPA bernama AKP Rudi Hartono, diduga tidak menjalankan prosedur yang semestinya. Padahal keluarga serta saksi telah diperiksa begitu juga dengan visum telah dilakukan. Namun sampai saat ini tidak ada satu orang pun yang dijadikan tersangka oleh kepolisian Polda Sumut.
Untuk itu melalui media ini keluarga korban memohon keadilan agar ditegakkan, atau dalam waktu dekat para keluarga akan meminta keadilan ke Mabes Polri agar para penyidik bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus perkosaan yang diduga ala sum kuning tersebut. Awak media ini pun akan segera menyurati Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono agar dilakukan pemeriksaan terhadap personil yang menangani kasus ini.
Perlu diketahui bahwa saat ini korban trauma atas kasus yang dialaminya dan menjadi tidak mau makan. Untuk itu diperlukan ketegasan agar kasus ini dapat terang benderang dan para tersangka dijebloskan ke penjara sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Demikian permintaan keluarga korban melalui media ini agar disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung SIE.roy/ril