KISARAN : Kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta, Kejaksaan Negeri Asahan musnahkan Barang Bukti (BB) jenis shabu, ganja dan pil ekstasi yang sudah inkrah dari PN Kisaran di halaman Kantor Kejari Asahan, Rabu (18/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun SH MH dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa tersangka melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terhadap DPO sedang kita kejar keberadaannya.
Dedyng menyebut jumlah berkas perkara yang dilakukan pemusnahan dengan rincian tindak pidana narkotika dua perkara dengan BB 0,34 gram dan tersangka atas nama Sutrisno. Untuk tersangka atas nama Lidik, BB shabu 95,26 gram. “Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”, kata Dedyng.
Pemusnahan dihadiri Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi SPd MM, Ketua PN Kisaran, Halida Rahardhini SH MHum, Polres Asahan, Kadis Kesehatan Asahan, dr Hari Sapna, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan, Adenan Dalimunthe dan Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang SH dan puluhan Wartawan.adenan