MEDAN : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun2024 yang diikuti seluruh Asisten, Koordinator, Kabag TU, para Kasi dan seluruh jajaran Kejati Sumut di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (9/12/2024).
Dalam amanatnya, Wakajati Sumut Rudi Irmawan membacakan pidato Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menegaskan bahwa semangat untuk menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basa-basi belaka, namun berasal dari alasan mendasar bahwa terdapat situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi.
“Pada akhir Januari tahun 2024, Transparency International merilis pencapaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor stagnan di angka 34 dan peringkatnya pun merosot dari 110 menjadi 115 di dunia,” paparnya.
Fakta tersebut menurut Jaksa Agung membuktikan bahwa berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengganggu stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara, dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
“Tentunya, situasi tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi di negeri ini telah merusak pilar-pilar bangsa, bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak terkena perilaku koruptif,” tandasnya.
Mendasari hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada asas dan ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogianya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun,” katanya.
Lebih lanjut Rudy Irmawan menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari kekuasaan negara yang dilaksanakan secara tidak bertanggungjawab dan seimbang, sehingga menjadi sangat logis bahwa praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terjadi repetisi meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.
“Hal ini mengisyaratkan bahwa upaya yang dilakukan tidak dapat semata-mata hanya melalui penindakan secara represif oleh aparat penegak hukum, namun juga harus melalui langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergis, komplementer, dalam mengupayakan penanggulangan dan pencegahan korupsi itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan korupsi yang kian berkembang, tambah Rudy Irmawan pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru, serta saat ini adanya eksistensi Badan Pemulihan Aset yang akan mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam hal pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.nrd/ril