BMPS SU Dorong Semua Sekolah untuk Akreditasi ke BAN PMD dan Tingkatkan Kualitas
MEDAN : Ketua Komisi E DPRDSU Drs. H. Subandhi ST MM menyatakan jangan sampai ada lagi anak putus sekolah di Sumatera Utara karena tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pasal 2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hal itu diungkapkannya ketika memberikan sambutan pada kegiatan Rakorda II Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Sumatera Utara yang digelar pada Senin, 2 Desember 2024 di Hotel Emerald Garden Jalan K. L Yos Sudarso No. 1 Medan.
Menurut Subandi, mengacu kepada amanat UUD 1946 itu seharusnya pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan seluruh anak bangsa.
“Jadi seharusnya kepala daerah gubernur, bupati dan walikota bertanggungjawab terhadap pendidikan anak usia sekolah di wilayahnya. Gubernur bertanggungjawab terhadap anak putus sekolah tingkat SMA dan Bupati/Walikota bertanggungjawab terhadap anak putus sekolah tingkat SMP.
“Dengan demikian dipastikan tidak ada lagi anak putus sekolah di Indonesia. Khususnya di Sumatera Utara. Gubernur, Walikota dan Bupati harus berani dan tampil ke depan agar anak-anak di wilayahnya tidak ada yang tidak sekolah. Dan terhadap sekolah sekolahnitu kualitasnya pun harus ditingkatkan,” kata Subandi yang juga Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Sumatera Utara.
Subandi berharap para KDH yang baru saja terpilih dalam Pilkada Serentak yang baru lalu untuk benar-benar mempedomani UU Sisdiknas yang mewajibkan anggaran 20 persen untuk pendidikan. “Anggaran 20 persen itu harus khusus untuk pendidikan anak usia sekolah, jangan untuk kegiatan lain yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan anak usia sekolah, ” kata Subandhi lagi.
Terkait urusan akreitasi sekolah-sekolah swasta ke BAN PDM, ia meminta agar tidak dipersulit . BAN PDM diharapkan membantu agar semua sekolah khusunya sekolah swasta di Sumut mulai tingkat PAUD, TK, SD SMP dan SMA, semua harus terakreditasi.
“Soal akreditasi, BAN PDM yang faham. Sekolah-sekolah swasta jangan dipersulit untuk akreditasi. Apalagi urus sekolah baru, jangan direpotkan. Terhadap syarat yang dipenuhi, tak ada hubungannya dengan sertifikat atau surat tanah untuk akreditasi. Kita dorong semua sekolah swasta di daerah ini terus untuk akreditasi guna meningkatkan kualitas sekolah dan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua BAN PDM Sumut Prof. Dr. Khairil Ansari, MPd. mengatakan Rakorda II ini bertujuan melaporkan hasil akreditasi yang dilakukan BAN PDM Sumatera Utara dalam rangka peningkatan mutu pendidikan PAUD dan Dasmen di Sumatera Utara.
Dalam rakorda itu juga dilakukan nota kesepahaman antar BAN PDM dengan BMPS, IGTK, PGRI, Taman Siswa, Muhammaduyah dan lain-lain. Rakorda yang berlangsung 2-4 Desember ini diikuti para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, Kacabdis Pendidikan wilayah I-XIV dan organisasi mitra. hrn/nrd