MEDAN : Selutuh anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, KPPS Pemilu 2024 ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan masa kerjanya. Dan itu berdasarkan SK.
“Bukan, bukan asuransi, tetapi BPJS. Dan bagi mereka yang memang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka sifatnya hanya pelaporan saja,” ungkap Mutia kepada wartawan melalui selularnya, Rabu (13/12/2023).
Sebelumnya, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Ad-Hoc Pemilu 2024, baru-baru ini, Mutia juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah kota (Pemko), untuk membahas perihal pembayaran iuran jaminan kesehatan para petugas badan ad-hoc tersebut.
“Dengan BPJS Kesehatan agar petugas Pemilu terlindungi kesehatannya dan dapat melaksanakan tugasnya dengan sehat. Tidak menghambat petugas Pemilu untuk menjalankan tugasnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, pertanggungan BPJS Kesehatan badan ad-hoc Pemilu 2024, guna menghindari kasus-kasus yang terjadi sebelumnya di Pemilu 2019.
Dimana, petugas KPPS Pemilu serentak 2024 memiliki beban kerja yang sama dengan pesta demokrasi pada 2019 silam. Pada saat itu, banyak petugas KPPS yang meninggal dunia karena menurunnya kondisi kesehatan di tengah pelaksanaan tugas. Selain itu, terdapat pula petugas yang jatuh sakit. psc/ril