![](https://penasumut.online/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241220-WA0047.jpg)
MEDAN : Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) tengah diterpa konflik internal. Kepemimpinan Eka Putra Zakran SH MH ‘digoyang’ oleh sejumlah anggota dengan berencana membuat Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub). Dan ini dianggap inkonstitusional. Aparat kepolisian pun diminta untuk turun tangan menertibkan mubeslub tersebut.
“Jadi kalo yang mubes-mubes gitu gak ada. Belum ada yang seperti itu. Sebab, merujuk kepada Anggaran Dasar PB PASU, belum ada rumusan mengenai prosedur Mubes, sehingga rencana Mubes yang akan digelar besok semata-mata tindakan yang tak berdasar,” tegas Eka Putra kepada awak media, Kamis (19/12/2024), yang ditemui di Kantor Hukum EPZA, Jalan Sidodame Komplek Pemda, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Dijelaskannya, saat ini agenda rapat di PB PASU hanya ada rapat anggota, pengurus dan pengawas. Untuk itu ia mengingatkan kepada para oknum PB PASU, untuk tidak menggelar suatu kegiatan dengan mengatasnamakan PB PASU, karena tindakan itu telah melanggar Undang Undang dan berkonsekuensi hukum.
“Kami tidak mempersoalkan kalau memang ada pertemuan. Bagi kami kumpul-kumpul tidak masalah, makan minum sepuasnya sampai capek silakan aja. Tapi jangan membawa nama PASU, karena itu namanya merusak, meredupsi, dan memecah belah,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa EPZA ini pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, agar mengawasi mubeslub ilegal yang direncanakan dilaksanakan pada 24 Desember 2024 di Hotel Madani, untuk memastikan agar tak ada atribut PB PASU yang terpasang dalam acara tersebut.
“Kita minta kepada aparat, kepada Kapolda Sumatera Utara, khususnya kepada Tim Cyber Polda Sumatera Utara, agar bertindak secara tegas, secara adil,” imbuhnya, sembari mengingatkan kepada oknum anggota PB PASU agar tak meneruskan rencana ‘haram’ tersebut.
Bantah Tudingan ‘Makan’ Uang
Dalam pernyataan resminya, Eka juga menanggapi tuduhan yang dilontarkan oknum anggota PB PASU yang menyebutkan dirinya ‘memakan’ uang kepengurusan kartu anggota PB PASU. Menurutnya tuduhan itu merupakan fitnah. “Uangnya masih utuh, di rekening PB PASU. Kalau mau, kita bisa buka-bukaan untuk melihat mutasi di sana,” tantangnya.
Meskipun dirinya mengancam akan memecat 17 anggota yang telah melayangkan mosi tidak percaya terhadap dirinya, Eka menyatakan dirinya masih ‘membuka pintu’ bagi para oknum untuk kembali sejalan membesarkan organisasi yang belum genap berusia 3 tahun ini, mengingat PB PASU merupakan organisasi yang bertujuan untuk menaungi para advokat se-Sumut. “Tapi ingat, ada yang kita terima kembali tanpa syarat, dan ada juga yang bersyarat,” tegasnya.
Untuk diketahui, PB PASU adalah organisasi penaung para advokat di Sumut. Fokus utama dari organisasi yang berlandaskan profesionalisme ini adalah memberikan bantuan hukum kepada berbagai pihak yang mengalami persoalan hukum. Selain untuk memberi bantuan hukum, organisasi ini merupakan wadah untuk membentuk solidaritas para advokat.nrd/ril