MEDAN : Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Haris Kelana Damanik ST meminta petugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam melakukan pengawasan bangunan bermasalah diwilayah kerjanya.
“Saya sudah ingatkan lurah dan camat mulai untuk lebih mendikte para trantibnya agar tidak “face to face” (tatap muka) soal pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah,” tegas Haris Kelana disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Medan, Selasa (7/3/2023).
Rapat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Sekcam Medan Belawan, Lurah Tanjung Mulia Nazril H Angkat, Lurah Bagan Deli Azwar Rivai Siregar dan sejumlah kasi Trantib kelurahan.
Sementara dari Komisi IV DPRD Kota Medan dihadiri, Haris Kelana Damanik, Hendra DS, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Antonius Tumanggor. Haris menambahkan, pihaknya menemukan tindakan face to face yang dilakukan beberapa oknum trantib. “Memang persoalan IMB adalah wewenang trantib untuk melakukan pengawasan bangunan,” ungkapnya.
Sehingga banyak laporan masyarakat ke Komisi IV DPRD Medan tentang persoalan perizinan bangunan. “Namun Alhamdulillah saat ini sudah dilakukan pembinaan sehingga kegiatan trantib sudah berjalan normatib,” sebut Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini. Haris Kelana menyebutkan, rapat dengar pendapat ini mengundang sejumlah kasi trantib di kelurahan dan kecamatan agar koperatif tentang perizinan bangunan yang ada di Kota Medan
Hal itu menyangkut persoalan tata ruang dan tata bangunan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang cenderung “bocor” atas perizinan yang luput dari pengawasan. Hal senada juga diutarakan Hendra DS. Pengawasan IMB itu dasarnya dari lingkungan, kelurahan dan kecamatan. “Pertanyaannya apakah sudah dilakukan teguran dan tindakan jika adanya temuan bangunan bermasalah,” sebutnya. Hendra menilai, banyaknya bangunan bermasalah dan tanpa izin tentunya berdampak kepada bobolnya PAD. “Ini harus disikapi serius,” tegasnya.
Sementara itu Kadis Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) ke tiga terhadap sejumlah bangunan yang bermasalah dan diteruskan kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan. Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Gusta Muhammad L Affandi menyebutkan pihaknya terus mengimbau pemilik bangunan yang bermasalah atau tidak memiliki IMB, agar melengkapi izin bangunan. “Terkait salah satu perumahan, kita sudah ko87ordinasi kepada pihak kecamatan. Kecamatan sudah mengundang pemilik bangunan untuk melengkapi izin dan ditembuskan ke dinas PK2PR,” katanya.hr