MEDAN : Madrasyah Aliyah Negeri (MAN 2 Model Medan dikategorikan MAN kebanggan di Kota Medan. Sekolah Madrasyah Negeri 2 Model milik pemerintah ini kuat diduga tidak transparan dan disoal pengutipan anggaran SPP, Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementeriangama atau Pemprovsu dan Anggaran Honor GTT (Guru Tidak Tetap) baik yang masuk maupun dikeluarkan madrasyah.
“Pasalnya mengenai pengutipan uang SPP Kelas X, XI, dan XII hanya sebesar Rp. 250.000,- dan Rp. 200.000,- per siswa setiap bulan sungguh menakjubkan yang dibayarkan siswa tidak diumumkan di papan pengumuman sekolah, berapa ratus juta serta kegunaannya untuk apa saja,” ujar salah satu orang tua siswa kepada media online www.penasumut.online, Sabtu (17/6/23).
Bahkan pengutipan SPP menjadi perbincangan di beberapa sekolah madrasyah di Sumatera Utara khususnya di kalangan masyarakat yang ekonominya rendah yang memasukan anaknya ke tingkat MAN dalam PPDB Tahun 2023 ini, terlebih saat menghadapi kondisi perekonomian sekarang. Apalagi situasi keuangan saat ini masih dalam keadaan sulit. Kutipan SPP di MAN 2 Model Medan beda tipis dengan pengutipan uang sekolah di sekolah-sekolah swasta, Madrasyah Aliyah Swasta. Pembayaran SPP-nya hanya dibawah Rp. 200.000 setiap bulan. “Padahal MAN 2 Model Medan milik Kementerian Agama milik pemerintah itu, tapi kenapa bisa bayar agak tinggi Rp. 250.000 ya uang SPP-nya, kan ada dana BOS dan BOP, BOSDA, jadi dikemanakan dan untuk apa saja anggaran semuanya,” ujar orangtua siswa itu lagi.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Kepala MAN 2 Model Medan yang mengepalai dua gedung sekolah itu, beralamat di Jalan Wiliem Iskandar No. 7A Medan ( Lokasi 1), Jalan Melati Raya No. 173 B Helvetia (Lokasi 2) Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Pertanyaannya…..!?? Pentingnya pengutipan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau uang Komite Sekolah itu, untuk apa saja, dan kalau lebih dananya dikemanakan..!? “Inikan harus jelas,” ingkap Firdaus Tanjung, Pemerhati Pendidikan di Provinsi Sumut.
Mirisnya lagi, saat hal ini dikonfirmasi wartawan melalui SMS dan telepon di WhatsApp handphone selulernya Kepala MAN 2 Medan, Wuri Tamtama Abdi pada Sabtu (17/6-2023) enggan memberikan komentar alias dia bungkam. Terkesan alergi terhadap wartawan, bahkan oknum Kepala Madrasah ini telah menutup diri dan takut dikonfirmasi wartawan sehingga memblokir nomor handphone WhatsApp wartawan.
Untuk pengutipan uang SPP di MAN 2 Model Medan, Untuk kelas X (sepuluh) Rp. 250.000,- x jumlah siswa kelas X (sepuluh) sebanyak 612 x Rp. 250.000,- = Rp. 153.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp. 1.836.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam setahun, Untuk Kelas XI, XII bayar Rp. 200.000,- x 1570 Jumlah siswa keselurahan Kelas XI dan XII = Rp. 314.000.000,- sebulan x 12 Bulan = Rp 3. 768.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dalam setahun anggarannya, belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin KIS dan KIP sambung wartawan ke Kepala MAN 2 model Medan. Pertanyaannya…!? Untuk apa saja peruntukannya dan kalau lebih dikemanakan saja anggarannya dan sisa anggarannya…!?
Sesuai Transparansi UU No 14.TA 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022), Sesuai juknis Bos dan BOP Kemenag tahun 2023, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023. Tranpoaransi terbuka, akuntabel.
Lanjut Wartawan menanykan, untuk Anggaran dana BOSdi MAN 2 Medan pak, yang menerima pertahun per siswa berapa pak..!? Untuk apa saja dan dikemanakan sisa anggarannya ..!? Untuk Anggaran BOP ( Biaya Operasional Pendidikan dari (Kementerian Agama) per tahun sesuai akreditasinya, Kota atau Desa sesuai SOP Juknis BOP Kemenag yang menerima per orang berapa pak..!? sambungnya lagi Serta Berapa Anggaran Honor GTT, berapa orang yang menerima di Madrasyah Aliyah Negeri 2 Model Medan..!? dan Sisa anggaranya dikemanakan. Mohon berikan keterangan klarifikasinya Pak Wuri agar beritanya kita berimbang Pak,” ucap wartawan melalui SMS Wasthaap selulernya, namun oknum Kepala MAN 2 itu juga enggan menjawab dan membalas.
Sementara sudah cukup jelas di atur sesuai Transparansi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik nya buk/UU No 40 pers Tahun 1999, Masih saja ada oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri yang melanggarnya. “Belum lagi dengan guru honor yang telah mendapat sertifikasi. Pertanyaan pentingnya, pengutipan uang SPP itu untuk apa saja dan kalau lebih dananya dikemanakan, dan ini harus jelas semua,” sebut Firdaus Tanjung, Pemerhati Pendidikan Provinsi Sumut
Terpisah Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung selaku Pemerhati Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. mengungkapkan kepada wartawan terkesan, oknum Kepala Madrasyah Aliyah Negeri MAN 2 Model Kota Medan menghindar dari pertanyaan dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Bahkan untuk pengutipan SPP tersebut landasan hukumnya apa saja ” tegas dia.syafii harahap