MEDAN : Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 yang mencopot Ir. Bambang Pardede M.Eng sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Kadis PUPR Sumut) yang kemudian ditindaklanjuti Gubsu dengan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Kadis PUPR Sumut adalah nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran undang-undang oleh Gubsu dikarenakan baik Keputusan Gubernur mau pun Pelaksanaan Seleksi Jabatan Kadis PUPR Sumut dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Demikian siaran pers dari Raden Nuh SH. SE. AAAIK. MH. CFCC (Forensic), Kuasa Hukum Ir Bambang Pardede (Korban penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sumatera Utara) lepada media pada Selasa (20/06/23)). Dikatakan, terkait Keputusan Gubsu yang mencopot Ir. Bambang Pardede M.Eng., terdapat banyak pelanggaran hukum atau undang-undang oleh Gubsu di antaranya keputusan Gubsu tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki alasan yang sah.
“Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut,” ujar Raden Nuh SH. MH. CFCC (Forensic) kuasa hukum Ir. Bambang Pardede kepada awak media dalam jumpa pers di Hotel Cambridge, Medan, hari Selasa, 20 Juni 2023.
Mengingat terjadi banyaknya pelanggaran hukum oleh Gubsu tersebut, Raden meminta Gubsu Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi untuk segera memperbaiki kekeliruannya dengan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Ditambah Raden, Gubsu tidak perlu merasa malu atau kehilangan muka dengan pembatalan Keputusan tersebut dikarenakan pembatalan keputusan merupakan solusi terbaik yang dapat ditempuh Gubsu agar terhindar dari sanksi hukum atas pelanggaran undang-undang yang dilakukannya. Gubsu terancam terkena sanksi hukuman berat di akhir masa jabatannya yang tersisa dua bulan lagi.
“Siapa pun yang membaca Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pembebasan Ir. Bambang Pardede M.Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kadis PUPR pasti menemukan cacat hukum dan banyak pelanggaran dalam keputusan tersebut,” tegas Raden Nuh SH, advokat senior yang juga mantan tokoh aktivis mahasiswa Sumatera Utara tahun 1980-1990 tersebut.
Menurut ketentuan undang-undang, pembebasan dari tugas jabatan seorang ASN (aparatur sipil negara) adalah merupakan penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin berat yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan. Pembebasan dari tugas jabatan tersebut baru dapat dijatuhkan apabila ASN yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau kinerja yang bersangkutan terbukti jauh di bawah standar yang ditetapkan. Itu pun terhadap ASN tersebut harus diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
“Faktanya Ir. Bambang Pardede tidak melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk, pencopotan Ir. Bambang Pardede dari Kadis PUPR Sumut oleh Gubsu sama sekali tidak ada dasarnya. Beliau tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standard dan tidak pernah pula diberi peringatan apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja Gubsu mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan Gubsu dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara. Indonesia adalah negara hukum, gubernur bukan raja, ia wajib tunduk dan patuh pada undang-undang,” jelas Raden Nuh.
Atas pelanggaran hukum Gubernur Sumatera Utara, Ir. Bambang Pardede selaku korban kesewenang-wenangan Gubsu telah melakukan upaya administratif dan upaya hukum sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. “Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94. Di samping itu, Ir. Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan Keputusan Gubsu yang mencopotnya dari Jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya. Dikarenakan hingga hari ini, Gubernur Sumatera Utara tidak menanggapi upaya keberatan yang diajukan Pak Bambang Pardede, maka besok (Rabu, 21/6) beliau akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang cacat hukum dan melanggar hukum tersebut”, tegas Raden.
Ketika ditanya mengenai motif terselubung Gubsu mencopot Ir. Bambang Pardede, Raden Nuh tidak mau berspekulasi. Raden meminta kalangan pers untuk menyelidiki apa sebenarnya agenda Gubsu di balik penerbitan Keputusan Gubsu yang nyata-nyata melanggar hukum tersebut. “Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu Keputusan Gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya,” kata Raden.
Pemalsuan Akun ASN BP Dilaporka Ke Polda Sumut
Selain terdapat banyak pelanggaran hukum oleh Gubernur Sumatera Utara dalam penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, juga terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sumut berupa pemalsuan akun ASN milik Ir. Bambang Pardede M.Eng.
“Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Ir. Bambang Pardede selaku korban telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara. Kami harapkan penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tindak pidana ini yang menurut kami erat hubungannya dengan penerbitan Keputusan Gubsu yang cacat hukum dan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai ketentuan undang-undang”, pungkas Raden Nuh, tokoh aktivis mahasiswa Sumatera Utara yang sekarang berprofesi sebagai advokat.nrd/ril