LUBUK PAKAM : Pengaduan korban penipuan sesuai LP/B/490/IX/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang mangkrak di Reskrim Mapolres Deli Serdang, walau 2 alat bukti sudah ada serta saksi-saksi telah diperiksa. Namun surat SP3 pun dilayangkan pihak Reskrim kepada Korban. Bahkan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) dari korban melalui Kuasa Hukumnya Mardi Sijabat SH, CPCPLE belum ditanggapi oleh Polrsta Deli Serdang.
Oknum pelaku penipuan Suharto Sitepu bos Perumahan Salam Tani di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa walau sudah dilaporkan ke Reskrim Polresta Deli Serdang, sejauh ini belum diketahu tindaklanjutnya.
Sedangkan Surat yang dikirim ke Kapolri, Irwasum Polri dan Propam Mabes Polri sudah berjalan, pihak Propam Mabes Polri sudah menyurati pemberitahuan perkembangan Dumas tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan surat yang dikirim ke Kapolresta Deli Serdang tanggal 9 Maret 2023 itu sampai saat ini masih tertahan di Reskrim Mapolresta Deli Serdang. Hal ini diketahui saat wartawan Penasumut.online menanyakan ke Bagian Umum Mapolresta Deli Serdang mengatakan bahwa surat teresbut sudah sampai ke Reskrim tertanggal 15 Maret 2023.
Mardi Sijabat SH, CPCPLE menghubungi Kasat Reskrim tidak diangkat walau panggilan berdering di HP-nya, dikirim via Whatshap juga belum dijawab atau dibalas.
Permasalahan penipuan itu terjadi sejak tahun 2022, dimana bos Perumahan Salam Tani tidak mampu memasukkan meteran listrik ke perumahan yang ia bangun. Selain tidak punya uang, saat itu meteran listrik sangat sulit diperoleh, bahkan sempat tidak ada dimana-mana. Lantas Suharto Sitepu menghunjuk Rajaman Purba dan memberikan kuasa sesuai surat kuasa yang ditanda tanganinya untuk memasukkan meteran lstrik ke perumahannya dengan perjanjian dibayar Rp 2.250.000 setiap satu meteran.
Setelah diupayakan, dan meteran listrik pun dimasukkan, Suharto Sitepu ingkar dan tidak membayar meteran listrik yang dimasukkan oleh Rajaman Purba. Sedangkan kwitansi pembayaran dari pihak pemasok meteran ada, poto meterannya juga ada, surat perjanjian juga ada, lokasi sudah diperiksa Juper Reskrim Bripka Eka Bobby, tetapi pengaduan tersebut di-SP3 Satuan Reserse Kriminal Mapolresta Deli Serdang. rp