BPK RI Perintahkan KSO Proyek Rp 2,7T Kembalikan Rp 14,5 Miliar
MEDAN : Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mengingatkan PT Bank Sumut, agar berhati-hati memberikan kredit perbankan kepada pihak swasta yang melaksanakan proyek multi years strategis jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.
“Saat ini, beredar informasi salah satu perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) tengah berupaya melakukan peminjaman ke PT Bank Sumut, untuk membiayai proyek Rp 2,7 T tersebut,” ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Minggu 2 Juli 2023.
PT. Bank Sumut, lanjut Andi Nasution, harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, guna menghindari resiko ke depannya. “Kalau untuk proyek Rp 2,7T, Bank Sumut harus ekstra hati-hati, terlebih salah satu perusahaan KSO yakni PT. Waskita Karya memiliki utang hampir mencapai Rp 5 grilun di 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Andi, PT. Waskita Karya hingga saat ini belum juga menyelesaikan restrukturisasi keuangannya. Jadi, ini bukan soal boleh atau tidaknya salah satu perusahaan KSO proyek Ro 2,7 triliun tersebut menerima kredit perbankan. Tetapi, ada nama perusahaan PT. Waskita Karya dalam pengerjaan proyek tersebut, sehingga membutuhkan prinsip kehati-hatian.
“Lagi pula, pemberian fasiltas kredit oleh PT. Bank Sumut untuk proyek ini terkesan agak unik. Infonya, saat mengikuti lelang proyek Rp 2,7T, KSO kan menyatakan ketersediaan dana Rp 1,48T di BNI. Nah, mengapa sekarang KSO menggunakan referensi PT. Bank Sumut?,” beber Andi Nasution.
PT. Bank Sumut, kata Andi, memiliki kewajiban menyalurkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemprovsu. Jangan sampai, kontribusi PAD tersebut tergerus akibat persoalan yang menyandera proyek Rp 2,7 triliun. “Apalagi, berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2022, pekerjaan proyek Rp 2,7T tersebut tidak sesuai desain, dan KSO diwajibakan melakukan pengembalian sebesar Rp 14,5 miliar,” ujarnya.
Meskipun program Pemprovsu tersebut bertujuan baik, namun soal pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Sumut, patut mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Apalagi, saat ini, PT Bank Sumut belum memiliki Direktur Utama. Lazimnya, kredit kredit yang nominalnya besar harus memperoleh tanda tangan Dirut,” tandas Andi Nasution.nrd/ril