MEDAN : Mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution angkat bicara mengenai permasalahan penyelesaian perbatasan Kota Medan-Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, tidak ada konflik batas Deli Serdang dan Kota Medan, melainkan Pemko Medan meminta ekspansi wilayah
Hal itu disampaikan Akhyar Nasution merespon klaim calon Gubernur Bobby Nasution yang mengatakan dirinya “bekerja sendiri-sendiri” dengan Pemkab Deli Serdang dalam menyelesaikan tapal batas. Seperti yang disampaikan Bobby saat debat publik Pilgub Sumut 2024, di Hotel Santika Dyandra Covention, Rabu (6/11) malam.
Akhyar menyebutkan, sewaktu menjabat sebagai Wakil Walikota dan Walikota, dirinya pernah terlibat didalam penyelesaian perbatasan antara Pemko Medan dengan Pemkab Deli Serdang Intinya pada waktu itu tidak ada kesepakatan penyelesaian. Karena tidak sepakat maka masalah ini ditangani Pemprov Sumut.
“Jadi tidak benar kalau Bobby mengatakan Pemprov tidak hadir dalam penyelesaian batas Medan Deli Serdang,. Ini terbukti bahwa Bobby tak faham pemerintahan dan terus memojokkan Edy Rahmayadi,” ujar Akyhar.
Gubernur Perwakilan Pusat
Sementara itu Akademisi Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik FISIP USU, Dr Ridwan Rangkuty MA menyatakan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah, Gubernur berperan menjadi mediasi dalam menyelesaikan perbatasan antar daerah sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
” Jadi kelirulah bila pernyataan Paslon no 1 yang mengatakan dirinya bekerja sendiri dalam menyelesaikan tapal batas antar daerah tanpa dibantu Pemerintah Provinsi. Kewenangan Walikota bukan itu,” ujar pakar pemerintahan ini.
Dia mengatakan menyelesaikan soal perbatasan antar daerah sangat ditentutan dari iktikad baik atau good will dari kepala daerah masing masing yang bersengketa. Sedangkan gubernur hanya memediasi. Bila tidak didapatkan kesepakatan, maka gubernur meneruskan ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Penentuan akhir penyelesaian tapal batas adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri,” ujar dosen FISIP USU ini, seraya mengatakan gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk dalam hubungan antar daerah bertetangga.
Berdasarkan data yang diperoleh pada Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Pemprov Sumut dimasa Gubernur Edy Rahmayadi telah menyelesaikan 97,21 persen perbatasan wilayah Kabupaten/Kota di Sumut. “Atas keberhasilan tersebut Edy Rahmayadi memperoleh penghargaan dari Mendagri tahun 2021,” ujar sumber di Pemprovsu
Adapun tapal batas yang telah diselesaikan di Sumut, antara lain : Asahan-Batubara, Batubara-Sergai, Batubara -Simalungun, Deli Serdang-Sergai, Langkat-Binjai, Langkat-Karo,Tapsel-Sidempuan. Kemudian, Sibolga-Tapteng, Taput – Toba dan Simalungun- Siantar. Tapal batas Provinsi yang sudah diselesaikan Sumut-Aceh, Sumut-Riau , Sumut-Sumbar, dan daerah kabupaten/Kota lainnya.
“Khusus perbatasan Medan – Deli Serdang, Pemprovsu telah melakuan mediasi antar kedua daerah, namun belum ada kesepakatan sehingga permasalahan ini telah disampaikan ke Kemendagri,” ujar sumber di Pemprovsu.nrd/ril