DAIRI : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) TA 2022 ditolak 6 fraksi di DPRD Dairi. Hanya Fraksi Partai Golkar yang menerima. Penolakan tersebut disampaikan 6 fraksi saat sidang paripurna yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (31/7/2023).
Adapun 6 fraksi yang menolak adalah, Demokrat, Hanura, Nasdem, Gerindra, PDIP, dan Fraksi Pertaki. Menurut Nasib Marudur Sihombing dari Fraksi Nasdem, penolakan pertanggungjawaban APBD TA 2022 oleh fraksinya karena mereka menganggap Pemkab Dairi gagal dalam melakukan reformasi birokrasi yang merupakan bagian visi dan misi. “Begitu juga dalam melakukan perbaikan pelayanan di RSUD Sidikalang dan juga layanan Gawat Darurat Public Safety (PSC) 119 yang tidak bersentuhan dengan kepentingan kepada masyarakat Dairi,” kata Nasib Marudur Sihombing.
Sedangkan Fraksi Pertaki (gabungan) melalui Radeanto Banjarnajor mengatakan, setelah mempelajari nota pertanggungjawaban APBD Dairi TA 2022, serta kunjungan lapangan dan rapat antar fraksi di DPRD Dairi, pihaknya menemukan banyak kegiatan pemerintah tidak transparan. “Kami menemukan banyak kegiatan pemerintahan yang dilakukan dinas OPD terkait tidak transparan dan akuntabel,” sebut Radeanto.
Selain itu juga banyak ditemukan pengerjaan yang dilakukan OPD Pemkab Dairi tidak tepat sasaran. “Salah satunya, kami menemukan ada infrastruktur yang sudah rusak parah, tapi tidak tersentuh pembangunan sama sekali,” ujarnya Begitu juga saat kunjungan lapangan, pihak DPRD tidak ada menerima rancangan anggaran biaya (RAB) tentang kegiatan pemerintahan Dairi.
Serta menemukan adanya beberapa kegiatan pemerintahan yang tidak selesai sampai batas pengerjaan kegiatan. “Atas hal itu, maka kami dari Fraksi Pertaki menolak Ranperda Dairi tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Dairi TA 2022,” tegasnya.kaloko