LANGKAT : Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menghadiri Nikah Masal yang diselenggarakan oleh Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat berempat di Gedung Mabmi Stabat, Sabtu (28/10/2023). Hj.Fatimah,S.Si M.pd.(Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Langkat) yang juga pembina Majelis Telangkai Melayu Kabupaten Langkat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plt Bupati Langkat karena atas dukungan dan support terhadap pelaksanaan nikah massal pada hari ini yang diselenggarakan oleh Majelis Telangkai Melayu Langkat.
Matamal dibentuk adalah perakarsa beliau Plt Bupati Langkat juga dengan Prof Dr H Johar Arifin Husein. Tujuan dibentuknya adalah melestarikan budaya Melayu dan mengembangkan budaya Melayu ini sudah harus bisa diprogramkan untuk ke depannya. “Pada hari ini Matamal melaksanakan program Nikah Masal dengan tujuan dari program nikah massal karena apa banyak lagi keluarga-keluarga kita di luar sana yang belum mempunyai akte nikah,” ujar Fatimah.
“Jadi tujuan kami adalah membantu keluarga-keluarga kita yang belum memegang akte nikah. Dan pada hari ini ada 3 pasangan nikah massal yang akan dinikahkan sehingga nantinya mendapatkan akte nikah karena ada yang sudah puluhan tahun menikah tapi hanya secara agama saja dan pada hari ini pasangan menikah tidak saja sah secara agama namun juga sah secara hukum negara,” jelasnya menambahkan.
“Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh keluarga masyarakat Kabupaten Langkat yang belum mempunyai akte nikah agar menjumpai keluarga besar Majelis Telangkai Melayu (Matamal) membantu membuat akte nikah kepada masyarakat dan ini tidak dikutip biaya alias gratis,” ucapnya.
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan nikah masal yang di selenggarakan Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat. “Atas digelarnya kegiatan ini saya menyambut positif dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut andil bagi kesuksesan kegiatan nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh legalitas pernikahannya,” sebutnya.
Hal ini menjadi penting kita apresiasi, ujar Afandin, karena terkandung banyak nilai kebaikan atas pelaksanaan kegiatan di kawasan ini baik bagi para pasangan pengantin sendiri. Untuk menghindarkan diri dari perbuatan dilarang agama maupun bagi kita masyarakat Langkat secara umum atas pemberian kesempatan dan terbantunya para pasangan pengantin yang sudah selayaknya menikah. Akan tetapi masih menghadapi kendala serta keterbatasan tertentu menjadi pasangan yang sah sehingga ini dapat menghindarkan daerah kita dari muka Allah SWT
Oleh karenanya nikah masal menjadi jalan bagi para pasangan pengantin yang mengikuti program ini untuk mendapatkan status pernikahan yang tidak saja sah secara agama namun juga sah secara hukum negara yang berlaku di Indonesia. “Besar harapan saya melalui inikah masalah ini dapat pula menjadi sarana membangun kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Langkat tentang betapa pentingnya surat nikah karena ini menjadi dasar dalam pengurusan dokumen negara lainnya seperti akta lahir anak maupun dokumen penting lainnya,” harapnya.
“Saya ucapkan selamat kepada para pasangan pengantin peserta program nikah massal pada hari ini saya berpesan untuk banyak bersyukur dan mendoakan terhadap orang-orang yang telah berbuat baik kepada kita dan selanjutnya terhadap bukti legalitas pernikahan yang sudah diperoleh agar dapat dijaga dengan sebaik-baiknya karena dalam hal administrasi negara saat ini pemerintah akan lebih mengetatkan prosedur pelayanan,” tambahnya.
Prof DR H Johar Arifin Husein Anggota DPR RI yang juga pendiri Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat bahwa progam nikah massal yang diselenggarakan oleh Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat adalah untuk kepentingan umat karena òmasih banyak saudara-saudara kita, keluarga kita yang mungkin sudah puluhan tahun tidak mempunyai akte nikah dan mungkin karena beberapa alasan dan faktor tertentu lainnya.
Nah untuk itu Matamal hadir untuk menjembatani persoalan-persoalan yang dihadapi terhadap pasangan yang tidak mempunyai akte nikah Karena dengan adanya akte nikah masyarakat bisa mengurus surat-surat kependudukan baik itu KK, Akte Kelahiran Anak dan lainnya. “Untuk itu saya berharap dengan adanya program nikah massal dari Majelis Telangkai Melayu Kabupaten Langkat masyarakat Kabupaten Langkat dapat terbantu sehingga tidak saja sah secara agama namun sah secara hukum negara,” ucapnya.
Turut hadir Anggota DPR RI Prof Dr H.Johar Arifin Husein, Wakil Walikota Binjai H.Rizky Yunanda Sitepu STP MP yang juga ketua KNPI Kabupaten Langkat, Kapolres Langkat oleh AKP Suwardi (Kasat Binmas), Sekda Kab.Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP, Kakan Kemenag Langkat H.Ainul Aswad MA, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat, Ketua Majelis Telangkai Melayu Langkat M.Nurdin Yus, KA KUA kecamatan Stabat, dan Tokoh agama dan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang berhadir. sahrul