MEDAN : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO-INDONESIA) Sumatera Utara berkomitmen untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan informasi (literasi) dan upaya memberi akses layanan (literasi) keuangan melalui media massa terutama media online di Sumatera Utara.
Komitmen saling bersinergi itu terungkap dalam perbincangan antara Pimpinan OJK Sumut dengan jajaran Pengurus DPW IMO-INDONESIA Sumut di Kantor OJK Provinsi Sumut, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 180, Sei Sikambing B, Medan, Rabu (18/9/2024). Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien diwakili Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Yovvy Sukandar mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan DPW IMO-INDONESIA sebagai wadah berkumpulnya pengelolan media online. Pihaknya mengapresiasi gebrakan dan program-program yang digagas DPW IMO INDONESI Sumut.
Menurut Yovvy, OJK yang dulunya tugas dan wewenangnya ada di Bank Indonesia (BI), saat ini wewenangnya makin luas dan kuat. Apalagi dengan lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. UU P2SK merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan di Indonesia. Tujuan dari UU P2SK, di antaranya, memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“Menyikapi hal itu, kami tentu saja sangat memerlukan dukungan dari media terutama media online untuk menyebarluaskan literasi tentang tugas dan fungsi OJK yang semakin kuat itu. Kami berharap kerjasama yang baik antara OJK dan DPW IMO Sumut bisa kita tingkatkan. Berbagai program penyebaran informasi nanti bisa kita sepakati Bersama,” katanya lagi.
Dalam kesempatan itu, Yovvy juga menyinggung tentang keberadaan perusahaan-perusahan pembiayaan atau fintech (financial technology lending) dan usaha gadai yang saat ini tumbuh menjamur di Kota Medan. Pihaknya banyak menerima keluhan dan pengaduan masyarakat/ konsumen yang merasa dirugikan atau tertipu dengan aksi para fintech ini terutama di bidang perbankan dan asuransi.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat sebaiknya lebih dulu berhati-hati sebelum memutuskan ikut meminjam online dari perusahaan pembiayaan itu. Ia mengingatkan kita perlu mendeteksi dulu perusahaan fintech tersebut dengan istilah 2L (legal & logis). Artinya, perusahaan tersebut harus terdaftar di OJK dan calon konsumen atau masyarakat harus juga punya pengetahuaan tentang produk-produk oinjaman yang ditawarkan, apakah masuk akal atau logis?
“Perlu diingat dan diketahui masyarakat agar tidak tertipu, dalam situs fintech landing ini biasanya ada keterangan di bawahnya tentang informasi yang perlu dibaca masyarakat, yaitu bunyinya: “Pinjamlah sesuai kebutuhan dan ukurlah kemampuan sebelum meminjam. Kami dalam berbagai kesempatan selalu mengimbau Masyarakat agar berhati-hati menggunakan fintech landing tadi, bagaimana kewaspadaan investasi dan kewaspadaan terhadap dampaknya judi online,” ungkapnya lagi.
Sementara itu Ketua DPW IMO INDONESIA Sumut, H. A, Nuar Erde yang didampingi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Organisasi dan Pembinaan Anggota Drs. Harun Al Rasyid, Sekretaris Fajar Trihatya, SE dan Wakil Sekretaris Muhammad Isya, S.Sos mengatakan salah satu program prioritas DPW IMO-INDONESIA Sumut adalah meningkatkan profesionalisme wartawan dan perusahaan media online.
Menurutnya, IMO Indonesia sendiri sudah lahir sejak delapan tahun lalu. Saat ini DPW IMO-INDONESIA sudah terbentuk di 27 Provinsi di Indonesia. Di Sumatera Utara tercatat lebih dari 50 perusahaan media online sudah bergabung. Seluruh media yang tergabung dalam IMO harus berbadan hukum yang sah minimal Akte Notaris dan SK Kemenkumham RI.
“Program IMO dalam Bidang Ekonomi dan Moneter diantarnya menyelenggarakan FGD masalah aktual ekonomi dan moneter dalam waktu dekat akan mengelar forum ekonomi Bersama dengan para asosiasi bidang usaha dan keuangan bertema “Outlook Ekonomi Sumatera Utara Tahun 2025”,” katanya lagi. nrd/hrn