MEDAN : Pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah UPT SMP Negeri 23 Medan Jalan Raya Medan Tenggara Ujung, Keurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. di Anggaran Tahun 2023 yang diduga tidak transparan dan langgar UU KIP No 14 Tahun 2008. Pasalnya saat awak media meninjau ke lokasi pembangunan, tidak ditemukan plank proyek sebagai suatu syarat pekerjaan yg menggunakan uang negara pada Rabu (23/8/2023).
Keberadaan plank informasi proyek ini harus dipasang dan dapat dilihat semua orang, bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Melalui plank informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sumber dananya dari APBD maupun APBN. Alangkah terkejutnya awak media mengenai larangan oknum Kepsek SMPN 2, Syarifah Hanum yang menjumpainya melarang wartawan meninjau lokasi pembangunan. “Janganlah kesana Bang, biar aja mereka bekerja dengan tenang,” sebut Kepsek Syarifah Hanum dengan nada jelesnya ke awak media.
Akan tetapi sebagai sosial kontrol awak media terus melanjutkan konfirmasi sama tukang pegawai proyek. “Pak mana ini yang punya perusahaan siapa yang mengerjai, mana pemborongnya,” tanya awak media kepada salah satu pekerja mengaku tukang.
“Saya tidak tahu, saya hanya pekerja biasa dan masalah papan proyek saya tidak tahu, tanya saja langsung sama pemborongnya Pak,” kata tukang bangunan yang tidak mau disebut namanya kepada awak media.
Pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) untuk tambah ruangan buat lokal siswa yang dikelola langsung dari Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Dinas Perkim Kota Medan menjadi pertanyaan masyarakat di seputar sekolah tersebut. Dengan tidak adanya dijumpai papan informasi proyek, maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran totalnya. Kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktornya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan. Kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat.
Terkait hal itu tidak ditemui atau diduga tidak memperlihatkan adanya papan informasi proyek ini, maka pihak sekolah atau kontraktor tidak mengindahkan Perpres No.7 Tahun 2012 tentang pemasangan papan plank proyek wajib dan Keppres No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah diwajibkan untuk memasang papan nama proyek ini, semakin memperkuat yang diatur dalam UUD No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Masih di SMPN 23 Medan, ditemui awak media di depan ruang kelas siswa, oknum Kepsek SMPN 23 Medan, Dra Syarifah Hanum MPd terkesan seperti mau menghindari awak media yang ingin menemuinya sambil berjalan meninggalkan kantornya menuju arah ke kelas siswa dengan beralasan mau rapat sama guru-guru. Dalam hal ini awak media pun meminta izin langsung ke Syarifah Hanum guna konfirmasi lanjut ke pengerjaan pembangunan. “Izin ya ibu bisa saya konfirmasi soal bangunan ruang kelas itu, ke pengawas atau ke rekanan perusahaan yang melaksanakan pembangunan,” ujar awak media. “Janganlah lah biar kan aja orang itu kerjakan dengan tenang,” ucap Kepsek dengan jelesnya.
Dengan demikian diduga oknum Kepsek menghambat dan menghalangi tugas jurnalis yang hendak menjalankan pekerjaannya. Menyikapi persoalan tersebut. Advokat Pengacara Hukum, Zulkarnain Harahp SH MH sebagai Praktisi Hukum di Medan dijumpai di Bandar Kupi Jalan Letda Sujono Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, menyampaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya Oknum Kepala UPT SMPN 23 Medan Syarifah Hanum, tahu tugas wartawan, dan setiap Warga Negara Indonesia berhak bertanya apa lagi wartawan dilindungi oleh undang-undang. “Coba suruh baca undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1,” tegas Zulkarnain
“Kalau yang buat membangun sekolahan itu uang sendiri ya mungkin wartawan tidak berhak bertanya, itu kan yang dibuat membangun uang negara, jadi patut dipertanyakan.” Belum lagi anggaran BOS, dikemanakan dan peruntukannya apa saja dan sisanya kemana saja. Penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS ini kan tidak ada dipampang di papan pengumuman atau mading semua sekolah, mana transparannya. “Belum lagi anggaran sekolah penggerak yang terpilih buat SMP Negeri Kota Medan,” tegasnya lagi.
Di tempat terpisah di kantornya
awak media mengkonfirmasi kembali ke
pihak oknum Kepala UPT SMPN 23 Medan yang berada di Kecamatan Medan Denai Kota Medan melalui telpon dan via SMS Wasthaap selularnya yang berada di Kecamatan Medan Denai Kota Medan mengatakan,”Kok Ibu bilang jangan dikonfirmasi, ya bingung juga saya.Kita kan harus tau mau bangun apa itu Ibu dan berapa pagunya Bu, pengerjaannya dari mana. Ibu bilang dari Dinas Perkim.
Kenapa ibu melarang kita untuk konfirmasi terkait pembangunan bangunan ruang sekolah di sekolah yang Ibu pimpin. Mohon kasih keterangan ibu agar kita buat berita berimbang. Kan kita sebagai sosial kontrol Bu,” ngkap awak media kepada oknum Kepsek SMPN 23, namun idak menjawab dan tidak membalas alias bungkam. Bahkan oknum Kepaek.it memblok nomor wasthaap awak media. syafii Harahap/puput oktora