DAIRI : Persatuan Badan Permusyawaratan Desa seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Dairi, Senin (7/8/2023) mendatangi Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Kehadiran PABPDSI yang dipimpin Edipar Samosir selaku Ketua PABPDSI Dairi dan Humas Billy Aritonang diterima langsung Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu bersama Sekda Charles Bancin, Kepala BKAD Dekman Sitopu, Kepala BKPSDM Junihardi Siregar, Assisten I Jonny Hutasoit dan Sekretaris Pemdes Agel Siregar. Billy Aritonang yang juga anggota BPD Desa Sihorbo, Kecamatan Siempat Nempu mengungkapkan ada 4 tuntutan yang mereka sampaikan kepada Bupati Dairi, yakni :
1.Mencermati Peraturan Bupati (Perbup) No 5 tahun 2022 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun anggaran 2022. “Kami dari PABPDSI Dairi merasa tidak sepakat dengan Perbup tersebut, terutama terhadap Bab III pasal 3 tentang tunjangan dan belanja operasional BPD, karena tunjangan yang kami terima sangat kecil dibandingkan beban kerja yang kami harus laksanakan,” kata Billy.
2. PABPDSI Dairi juga menolak Bab III bagian 2 pasal 5 tentang Operasional BPD disebut besaran belanja operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar 10% dari total besaran belanja operasional pemerintah desa. “Mestinya ada ketetapan 10% dan hilangkan kata ”paling banyak”, karena dalil pasal ini yang membuat kepala desa memberikan dana operasional kepada kami sesuka hatinya asalkan tidak melewati 10% dari besaran belanja operasional pemerintah desa,” ujarnya.
3. PABPDSI Dairi juga meminta kepada pemerintah desa untuk memberikan dokumen RPJM Desa RKP Desa, APBDes dan (laporan kegiatan dan penyelenggara pemerintah Desa (LKPP Desa). “Selama ini dokumen itu tidak pernah diserahkan kepada kami selalu BPD,” ungkap Billy.
4. PABPDSI Dairi juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dairi untuk memfasilitasi PABPDSI dalam setiap kegiatan dalam rangka memperkuat organisasi dan kapasitas anggota PABPDSI. “Demikian tuntutan ini kami sampaikan, dan jika tuntutan kami ini tidak mendapatkan respon dari Pemerintah Kabupaten Dairi, maka kami akan bersama-sama mengembalikan SK BPD kepada Bupati Dairi,” tegasnya.
Terkait tuntutan tersebut, Bupati Dairi mengatakan akan menaikan tunjangan BPD sebesar Rp 200.000 per bulan. Selain itu, pada bulan September nanti, Bupati Dairi bersama BPD akan mengubah kembali Peraturan Bupati (Perbup) Bab III bagian 2 pasal 5 tentang operasional BPD, serta peraturan lainnya.
“Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) akan menyurati kepala desa supaya menyerahkan kopian APBDes, RKP Des dan Perdes kepada BPD,” kata Eddy Berutu. Aksi yang dilakukan PABPDSI mendapat pengawalan dan pengamanan dari personil Polres Dairi dan Satpol PP Pemkab Dairi.kaloko