MEDAN : Setelah dijadikan DPO (Dalam Pencarian Orang) oleh Polisi Polsek Pinggir, Resort Bengkalis pada tahun 2022, pencuri Tandan Buah Segar (TBS) di Kebun Kelapa Sawit Morini seluas 52 ha, bernama Venantius Mangiring M Gultom akhirnya ditangkap polisi pada April 2023. Hampir 2 minggu lamanya pelaku ditahan, pencuri itu lalu mendapat penangguhan dari polisi dan kini bisa menghirup udara segar kembali.
Sementara informasi miring juga diperoleh dari salah satu media online, kuasa hukum tersangka bernama JETRO Sibarani SH yang bercerita di D’Raja Cofee, Jumat (5/5/2023) bercerita bahwa sesuai hasil gelar perkara di Polda Riau, pihak Polda medesak Polsek Pinggir agar menghentikan dan menerbitkan SP3 atas kasus pencurian tersebut, sedangkan pihak Korban bersama ke 4 ahliwaris lainnya keberatan atas gelar perkara sepihak oleh Polda Riau yang tidak mengundang kedua pihak dalam gelar perkara itu.
Menurut kuasa Hukum korban yakni Mardi Sijabat SH, CPCLE pada Kamis 11 Mei 2023, bahwa dalam permasalahan ini sudah jelas Vanantius Mangiring telah melakukan pelanggaran hukum, karena ia melakukan Pencurian dalam Keluarga, sebab ahliwaris telah membagi di 2 lokasi Kebun Kelapa Sawit serta memberikan kuasa kepada keduanya, untuk mengurusi lokasi Kebun yang berlainan tempat, bahwa pelaku dengan sengaja melakukan pencurian dilokasi Kebun Kliennya serta telah melanggar pasal 263 jo 367 KUHAP.
“Seharusnya berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan tidak ada alasan Polisi untuk meng SP3 kan kasus ini dan tetap harus lanjut ucap Mardi Sijabat SH, CPCLE
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya rabu (10/5- 2023) mengatakan, sesuai hasil kroscek ke Polres Bengkalis kasus itu masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Pinggir dan status perkaranya masih tahap 1 yang artinya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan namun masih dikembalikan,” ujarnya.
Perlu dijelaskan bahwa Perkebunan Kelapa Sawit tersebut adalah milik Keluarga dengan 7 orang ahliwaris, dari ibu mereka Karina Samosir, ke 7 orang Ahliwaris ini telah bermusyawarah lengkap dengan berita acaranya pada tanggal 20 September 2019 bahwa lokasi Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Simpang Pipa PT Gas KM 17 dan 19 Libo sebagai pimpinan pelaksana lapangan adalah Venantius Mangiring M. Gultom, sedangkan lokasi Perkebunan Kelapa Sawit lainnya yang berada di Morini Kabupaten Bengkalis sebagai pimpinan pelaksananya diberikan kepada Hot Bintara Gultom beserta anaknya Boni Gultom.
Dengan kesepakatan bersama para ahliwaris itu telah sah membagi sesuai lokasi pembagiannya dan ditanda tangani.
Setahu bagaimana melihat buah yang segar dan montok tersebut Venantius Mangiring M. Gultom tertarik untuk mencurinya, bersama orang orangnya mereka memanen di Perkebunan Sawit yang dikelola oleh Hot Bintara Gultom, perlakuan yang melanggar hukum ini akhirnya diadukan ke Polsek Pinggir pada tahun 2021 setelah dipanggil berkali kali oleh Polsek Pinggir, Venantius Maringing M.Gultom tidak juga hadir, dilacak kemana mana juga tidak ditemukan, akhirnya dijadikan DPO oleh Polsek Pinggir pada tahun 2022, tidak lama menjadi DPO kemudian persembunyian Venantius Mangiring M. Gultom pun kandas di bulan april 2023 Venantius akhirnya ditangkap oleh Polsek Pinggir dan dimasukkan didalam sel Selama hampir dua minggu lamanya, dengan upaya sekuat tenaga Venantius Mangiring pun akhirnya mendapat penagguhan.
Sebenarnya dalam proses ini tersangka masih ada upaya hukum dengan praperadilan, namun kuasa hukumnya tidak melakukannya sebagaimana tertulis pasal 1 angka 10 : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Ucap Mardi Sijabat SH, CPCLE menambahkan.nrd/rp