
BERINGIN DELI SERDANG : SMK Negeri 1 Beringin dikategorikan SMK kebanggan di daerah itu. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri milik Pemerintah ini juga ikut disoal.
Pasalnya mengenai pengutipan uang SPP Kelas X sebesar Rp 150.000 per siswa setiap bulan. Kondisi ini sangat memberatkan bagi orang tua siswa yang hendak memasukan siswanya di PPDB Tahun 2023 ini,
terlebih saat menghadapi kondisi perekonomian saat ini yang didera wabah Covid i9. Situasi keuangan saat ini masih berat.
Kutipan uang SPP di SMKN 1 Beringin beda tipis dengan pengutipan uang sekolah di SMK Swasta, seperti SMK Swasta Tri Sakti yang hanya Rp 150.000 setiap bulannya. “Padahal SMKN 1 milik pemerintah, tapi kenapa bisa mahal ya uang SPP-nya,” ujar salah satu orangtua siswa kepada wartawan Senin (29/5/23).
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke oknum Kepsek SMKN 1 Beringin, Hj Hafrida Hanum SPd MPd beralamat di Jalan Pendidikan No.03.Emplasmen Kuala Namu, Kecamatan. Beringin, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, terkait pengutipan uang SPP ini legal dilakukan, sehingga Kepala Sekolah beserta oknum-oknum yang tergabung dalam hal pengutipan itu tidak merasa bersalah.
Pertanyaannya…..!? uang sekolah itu dikemanakan..? Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Beringin melalui telpon wasthaap dan SMS seluler handphonenya pada Senin (29/5-2023) ia enggan memeberikan komentar Saat dikonfirmasi melalui SMS dan telpon di wasthaap handphone selulernya oknum Kepsek SMKN 1 Beringin tetap membisu soal uang sekolah SPP siswa untuk kelas X Bayar Rp.150.000 per orang, dan kelas XI dan XII bayar Rp.120.000 per orang per bulan.
Diketahui jumlah siswa Kelas X = 504 siswa X Rp.150.000 = Rp. 75.600.000..per bulan.
Siswa Kelas XI dan XII berjumlah 830 siswa X 120.000 per orang = Rp.99.600.000., total keseluruhannya SPP Kelas X, XI, XII Rp. 175.200.000 per bulan X setahun 12 bulan keseluruhannya = Rp. 2.102.400.000., belum dipotong jumlah berapa siswa yang tidak mampu miskin dan KIS. Untuk apa saja peruntukannya Bunda..!? Dan dikemanakan saja Bunda…!!? peruntukan anggaran SPP dan Anggaran Dana Bos nya Bunda sesuai Transparansinya Bunda, Sisa anggarannya dikemanakan .!? Ucap wartawan Penasumut.online melalui SMS Wasthaap selulernya juga enggan membalas.
Untuk Anggaran Dana Bos nya per orang Rp 1.600.000 per tahun menerima di SMKN 1 Beringin X 1.334 = Rp 2.134.400.000 per tahun. “Mohon keterangan klarifikasinya Bunda biar berita kita tetap berimbang Bunda,” ungkap wartawan kepada Oknum Kepsek SMKN 1 Beringin melalui SMS wasthaap handphone selulernya, namun belum dijawab.
Belum lagi dengan guru honor yang telah mendapat sertifikasi. “Jika demikian tidak tertutup kemungkin dari semua ini, sejumlah pihak disinyalir mendapat bagian. Pertanyaan pentingnya pengutipan uang SPP itu untuk apa saja dan kalau lebih dananya dikemanakan, untuk apa saja dan ini harus jelas,”.
Terpisah Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung selaku pemerhati pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengungkapkan kepada wartawan terkesan, oknum Kepsek SMKN 1 Beringin menghindar dari pertanyaan dan mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
bahkan untuk pengutipan SPP tersebut landasan hukumnya apa saja, tegasnya.syafii harahap