MEDAN : Ketidakterbukaan kutipan atau tidak transparannya Anggaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga terjadi tindakan penyalahgunaan yang dilakukan pihak sekolah SMAN 7 Medan Jalan Timor No 36, Gaharu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan, terkesan bermain petak umpat. Seolah olah ada udang dibalik batu dengan masyarakat terkait memperoleh informasi publik soal anggaran SPP, BOS, BOP dan Anggaran Honor GTT (Guru Tidak Tetap) dan lainnya. Padahal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan keinginan banyak pihak yang menghendaki pemerintah bersih dari unsur Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atau badan publik yaitu sekolah harus lebih terbuka dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran informasi publik di semua sekolah khususnya bagi SMA dan SMK di Sumatera Utara.
Dalam memperoleh informasi yang benar itu merupakan hak asasi manusia yang termaksud dalam Pasal 28-F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sesuai UU KIP No.14 TA 2008 Pasal 51 Dan 52, UU KIP No 2 dan 12 tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009 Ketentuan pasal 21 tentang Pelayanan Publik di semua sekolah.
Namun ketika awak media sambangi ke SMA Negeri 7 Medan Jumat pagi (18/8/2023) pukul 10.00 s/d 10.27 WIB selama setengah jam lebih menunggu di sekolah tersebut terkesan oknum Kepala Sekolah SMAN 7 Medan, H Masri Lubis MSi, berondok tidak mau dijumpai kembali untuk dikonfirmasi ulang. Saat ditemui Humasnya Sitompul di ruangannya berkata urusan ini sebenarnya bukan urusan dirinya. “Ini urusan kepala sekolah dan langsung saja ke kepseknya bang mulai besok,” ucapnya dengan nada kesal ke awak media.
Dikarenakan oknum Kepala Sekolah SMAN 7 Medan diduga alergi terhadap awak media yang mengkonfirmasi terkait anggaran sekolah SPP dan BOS, BOP yang bersumber dari APBN dan APBD baik dari Kemendikbud Ristek dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang masuk ke sekolah tersebut, oknum Kepsek tersebut enggan berjumpa dan tidak menampakan diri, diduga berondok serta mempunyai hobi yaitu ditelepon awak media enggan menjawab diSMS pun ke nomor WhatsApp selulernya, juga tidak mau membalas alias bungkam.
Terkait hal itu untuk anggaran SPP dan BOS, BOP, biaya-biayanya kemana saja dan untuk apa saja pengunaannya, serta sisa anggarannya dikemanakan ini kan harus jelas semua, diminta oknum Kepsek harus bertanggungjawab soal pengutipan anggaran SPP dan Penggunaan BOS dan dana lainnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya di media online pada Kamis (10/8/2023) yang dikirim melalui momor wasthaap selulernya wartawan dan ironisnya lagi dikunjungipun selalu menghindar tidak mau berjumpa.
Bahkan mirisnya saat dikorfirmasi lagi tidak merespon, sepertinya Kepala Sekolah tidak mau memberikan keterangan, bahkan menolak konfirmasi ulang awak media yang menyambanginya, terkait ketidakterbukaan atau tidak transparannya Anggaran SPP, dana BOS dan BOP., Anggaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan dana lainya, yang masuk dan keluar di sekolah SMAN 7 Medan. Dalam hal ini oknum Kepsek harus bertanggungjawab dan bisa diduga ada permainan dalam penggunaan Dana Anggaran SPP dan Dana BOS TA 2022-2023 hingga berita ini kami naikan.
Pemberitaan sebelumnya, dalam pengutipan uang sekolah SPP siswa di SMAN 7 Medan tahun 2022-2023 kelas X, XI, dan XII bayar Rp 150.000,- persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 1.020 Orang = Rp 153.000.000 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) Satu Bulan X 12 Bulan = Rp
1.836.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) setahun, belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin KIS dan KIP. Pertanyaannya, untuk apa saja peruntukannya dan kemana saja anggarannya dan sisa anggarannya dikemanakan? ujar awak media melalui WhatsApp ke Kepsek SMAN 7 Medan.
Sesuai Transparansi UU No. 14 TA 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 40 Pers Tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022) Transparansi, Akuntable dan Terbuka ungkap media melalui SMS WhatsApp seluler kepada Kepsek SMAN 7 Medan juga tidak dibalas.
Selanjutnya awak media menambahkan menyampaikan untuk anggaran dana Bos (Bantuan Operasional sekolah ) nya di SMAN 7 Medan yang menerima pertahun per siswa/orang Rp. 1.530.000 x 1020 Orang siswa = 1.560.600.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setahun peruntukannya untuk apa saja dan kemanakan sisa anggarannya, Untuk Anggaran BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dari (Pemprovsu) Pertahun sesuai Akreditasi nya, Kota atau Desa sesuai SOP Juknis BOP yang menerima per orang berapa, Serta Berapa anggaran Honor GTT berapa Orang semua yang menerima di SMAN 7 Medan. Mohon berikan Keterangan klarifikasinya agar beritanya berimbang terang, awak media melalui SMS WhatsApp seluler ke Kepsek SMAN 7 Medan enggan juga berikan jawaban alias Bungkam.
Di tempat terpisah di Cafe Kupi Jalan Letda Sujono Bandar Selamat Tembung dijumpai Praktisi Hukum Zulkarnain Harahap SH MH mengatakan kenapa musti Kepala Sekolah SMAN 7 Medan tidak berikan informasi terkait transparan informasi Anggaran SPP dan Dana BOS. Itukan semua proses harus terbuka transparan, kalau masih ada yang menyembunyikannya patut kita curigai, Jelaskan saja, nggak perlu disembunyikan informasi-informasi apalagi kepada awak media katanya pada Minggu (20/8/2023l.
“Ini sudah tidak benar, tertutup dan menutup diri. Juga kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indoesia (KPK RI) agar segera melakukan evaluasi/audit secara intensif terhadap laporan terkait ketidakterbukanya, tidak transparan penggunaan Anggaran Dana BOS, Pungutan SPP Tahun 2022-2023 di SMAN 7 Medan ini dan periksa oknum Kepala Sekolahnya, Masri Lubis selaku penguasa atau kuasa pengguna anggaran tersebut,” ujarnya.
Sementara Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laras Sumut Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung, yang juga Pemerhati Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, mengatakan kepada wartawan, terkesan oknum Kepala Sekolah SMAN 7 melanggar dan mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Bahkan untuk pengutipan SPP tersebut landasan hukumnya apa saja,” sebutnya kepada awak media.
Firdaus Tanjung menambahkan pihaknya akan mendesak, sambil menyurati dan melaporkan Kemendikbud Ristek Bapak Nadiem Anwar Makarim BA MBA dan Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi agar segera mengevaluasi kinerja oknum Kepala SMAN 7 Medan, bila perlu mencopotnya, tegasnya.syafii harahap