MEDAN : Pernyataan Menko Hukum HAM dan Imigrasi Prof Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa organisasi advokat di luar organisasi PERADI bukan organisasi profesi dan hanya sebuah organisasi kemasyarakatan. Pernyataan itu menimbulkan keresahan hukum & sangat melukai perasaan hukum rekan- rekan advokat serta berpotensi pidana. Demikian siaran pers advokat senior DR Ali Yusran Gea dan biasa disapa DR.AY.GEA melalui siaran persnya pada Sabtu (14/12/2024) di Medan.
“Sangat disayangkan pernyataan-pernyataan setingkat Menko seperti ini semakin meresahkan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat hukum Indonesia serta berpotensi pidana. Sebaiknya Menko Hukum HAM dan Imigrasi berlaku adil di atas diantara semua organisasi advokat yang ada dan sedang menjalankan kewenangannya dalam menjalankan UU.No.23 .2013,” jelasnya.
Dikatakannya, Advokat dalam menjalankan profesinya bersikap mandiri dan bertannggung jawab serta tidak menghabiskan keuangan negara atau digaji dari APBN. Dan pada faktanya dengan banyaknya organisasi Advokat saat ini maka masyarakat hukum dapat memanfaatkan keilmuan hukumnya dalam membela dan mendampingi kliennya yang membutuhkan jasa hukum secara profesional.
Katanya, keberadaan organisasi-organisasi advokat dalam melahirkan advokat-advokat muda semakin profesional dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat hukum di Indonesia Kemudian dari itu secara konkrit dan eksplisit dalam pasal demi pasal UU no.18 .2003 tentang advokat tidak ada pasal yang menyebutkan O A PERADI satu-satunya organisasi advokat dan organ negara, tapi yang ada advokat itu sebagai penegak hukum serta membentuk organisasi advokat.
“Selain itu, ada memang beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dan di beberapa pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa tidak boleh membatasi hak konstitusional seseorang dan hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28D ayat 2 hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” katanya lagi.
Adalah sebagai contoh dalam pertimbangan putusan MK yakni, Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 telah mempertimbangkan tentang organisasi-organisasi advokat lain, yang secara de facto ada saat ini tak dapat di larang keberadaan nya. Sebab konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana di jamin dalam pasal 28 dan pasal 28 e ayat (3) UUD 1945
“Prof Yusril Ihza Mahendra mestinya tidak baik membuat statemen yang melukai perasaan rekan rekan kita advokat dan apalagi organisasi-organisasi advokat lainnya yang telah menjalankan kewenangannya dan menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam UU.No.23 2018 tentang advokat. Oleh karenanya kita minta Menko Yusril Ihza Mahendra dalam membuat pernyataan terkait organisasi advokat agar ada keadilan dan bukan melecehkan organisasi-organisasi advokat lainnya,” tutup Dr AY Gea.nrd/ril