KUTACANE : Askan Sambo, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Kabupaten Aceh Tenggara mengapresiasi janji Pj Bupati terkait pemberantasan praktik pungli pada Dana Desa di wilayahnya. Hal itu disampaikan Sambo Selasa (28/3/2023) malam usai tarawih. Pihak Apdesi, aku Sambo, tidak ragu dengan komitmen Drs Syakir,M.Si, bahwa tidak akan ada praktik pungli dana desa dibawah kepemimpinanya.
Namun demikian, pernyataan Syakir, yang diucapkan dalam pertemuan dengan perwakilan kepala desa di Setdakab, yang turut dihadiri Sekda, M.Ridwan,M.Si, Kaban Keuangan Hatta,SE, Asisten I,dan Inspektorat , pada tanggal 20 Februari 2023 lalu, mestinya ada tindaklanjut. “Kami meminta Pj.Bupati menuangkan komitmen, tidak ada pungli, tidak ada titipan kepentingan yang menggerogoti dana tersebut, tersurat, dalam bentuk edaran yang selanjutnya ditempel di 16 kantor camat se-Aceh Tenggara, “ujar Askan Sambo.
Hal tersebut dipandang perlu, agar semua pihak terkait , memahami aturan main. Dan para kepala desa di 385 desa se-Aceh Tenggara, semakin percaya diri saat melakukan koordinasi, tanpa ada lagi unsur pungli. Itu pentingnya kami menuntut edaran Pj Bupati diterbitkan, jelasAskan.
Kecuali itu, Apdesi sebagai wadah perkumpulan yang menaungi para kepala itu , dijelaskan, kedepan ini akan intens melakukan koordinasi dengan perangkat desa. Apdesi sudah menyiapkan berbagai program untuk kebaikan organisasi, diantaranya, diawali dengan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
Nantinya LBH ini yang akan melakukan advokasi, bila ada hal gangguan terhadap para kepala desa didalam pengelolaan dana desa. Dan Apdesi secara organisasi, juga menekankan agar seluruh kepala desa konsekwen tertib administrasi, didalam menggelola dana desa.
Selama ini, sesuai kondisi yang dihimpun dilapangan, para kepala desa masih jauh dari kata faham dalam hal hukum, sehingga terganggu kenyamanan dalam bekerja, serta mudah ditakut-takuti, padahal terkait pengelolaan dana desa, secara aturan, bila ada indikasi penyimpangan sekalipun, tidak serta-merta seorang kepala desa dapat ditangani oleh aparat penegak hukum. Sebab aturannya, terlebih dahulu akan diselesaikan melalui APIP ditingkat kabupaten, terkecuali tidak ada itikad baik maka APIP yang meneruskan proses hukum kepada APH. Nah ,hal inilah yang mendasari Apdesi menggandeng LBH, demi tercipta kenyamanan para kepala desa ,perangkat desa,dalam bekerja ,kata Askan .
Secara terpisah, Adnan Hutapea, koordinator kecamatan, pendamping desa sekecamatan Bambel, mengapresiasi semangat anti pungli dana desa yang gaungkan. Dijelaskan, permintaan Apdesi agar Pj Bupati Drs Syakir,M.Si, menerbitkan edaran, sangat positif, pasalnya, edaran itu nanti akan menumbuhkan rasa percaya diri bagi para kepala desa.
Adnan Hutapea, yang telah tiga kali relokasi sebagai koordinator kecamatan, yakni Kecamatan Badar dan Kecamatan Babul Makmur, bahkan sebagian pendamping desa menjulukinya “menteri desa”, karena komitmenya sangat jelas, dalam menerapkan aturan yang turun dari kementerian desa tersebut, mengatakan, bila semua komit tidak lakukan pungli, juga konsekwen dilakoni tidak ada titipan kegiatan dari kabupaten pada dana desa. Diyakini ke depan ini, program pembangunan untuk kesejahteraan desa yang dibangkitkan dari kucuran dana itu, akan lebih maksimal berdampak dirasakan warga desa se-Kabupaten Aceh Tenggara, pungkasnya.zn/ril