SIDIKALANG : Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin, didampingi Plh Sekda Oloan Hasugian menghadiri sidang paripurna DPRD Dairi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Rabu (18/9/2024).
Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota pengantar Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dairi TA 2025-2045.
Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin menyampaikan bahwasanya rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD Ta. 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Dairi untuk 20 tahun ke depan, serta menjadi dasar rencana penyusunan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Dairi.
Dijelaskannya, RPJPD Kabupaten Dairi TA 2025-2045 merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transpormasi pembangunan daerah selaras dengan arah besar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
“Transformasi Nasional dan Daerah diharapkan mampu mencapai visi RPJPN yaitu Indonesia Emas di 2045 untuk Indonesia Berdaulat Maju dan Berkelanjutan, ” ujar Surung Charles Bantjin.
“Kami tentu memerlukan saran dan masukan yang konstruktif dari legislatif sehingga substansi yang termuat benar-benar memenuhi keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Dairi, tambahnya.ril/kaloko