LANGKAT : Dalam rangka memperkuat pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Langkat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Langkat menggelar Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan. Acara yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP, sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Langkat.
Sebanyak 72 peserta, yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha, ikut serta dalam kegiatan ini. Forum ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang standar pelayanan publik serta mendorong percepatan pelayanan yang lebih mudah dan efisien.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Langkat, Edi Suratman, S.Sos, dalam sambutannya menjelaskan bahwa forum ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang standar pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah proses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Kami berharap kegiatan ini dapat mempercepat penyediaan layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya terkait perizinan usaha,” ujar Edi.
Sementara itu, James Marihat Panggabean, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, menekankan pentingnya peningkatan digitalisasi dalam pelayanan publik di Langkat. “Digitalisasi akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga terhindar dari maladministrasi,” kata Jams.
Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Langkat, khususnya dalam bidang perizinan. “Pelayanan publik yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, cepat, dan mudah adalah prioritas utama kami. Kami berupaya memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Faisal.
Faisal juga menambahkan bahwa Kabupaten Langkat perlu terus melakukan pembenahan dengan mencontoh praktik terbaik dari daerah lain agar tidak tertinggal dalam hal pelayanan publik. “Kita harus terus belajar dari daerah-daerah yang sudah lebih maju dalam pelayanan publik, agar Langkat bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMDI) Kabupaten Langkat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ketua Rumah UMKM, Ketua Porda UMKM, akademisi dari STAI Jamiyah Mahmudiyah, serta perwakilan dari Kadin, HIPMI, Ombudsman RI, dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Langkat.sahrul