SIDIKALANG : Batas akhir pengajuan berkas perbaikan dokumen administrasi persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Dairi, yakni tanggal 9 Juli 2023. Namun, dihari terakhir pengajuan dari 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu, hanya 16 Parpol yang menyerahkan berkas perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Jalan Pandu, Sidikalang. “Sampai pukul 23.59 WIB kami tunggu, ada satu Parpol yang tidak datang pengajuan perbaikan dokumen administrasi persyaratan Bacaleg, yakni, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara),”kata Freddy Sinaga Ketua KPU Dairi, Selasa (11/7/2023).
Disebutkan Freddy, bagi Parpol yang tidak datang menyerahkan dokumen perbaikan, maka seluruh calegnya dianggap Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Dengan demikian pada masa verifikasi administrasi sudah pasti akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di masa verifikasi perbaikan, karena tidak ada dokumen administrasi yang diperbaiki,” ujar Freddy.
Dijelaskan Freddy, dari 16 Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen administrasi, ada 10 Parpol yang melakukan pergantian Bacaleg dan Daerah Pemilihan (Dapil). “Dari dokumen perbaikan yang kami terima, ada 10 Parpol yang melakukan pergantian Bacaleg, dan Dapil,” terangnya.kaloko