PANTAI LABU : Dana BOS yang bersumber dari APBN-APBD digelontorkan dari pemerintah pusat, kerap kali disalahgunakan oleh oknum Kepsek yang nakal semasa Pandemi Covid 19. Hal itu diperlihatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 107420 Monang Hutabarat beralamat Dusun I Desa Tengah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, berdasarkan keluhan wali murid kepada wartawan, pihak sekolah seakan tak peduli dengan keadaan sekolah yang dinilai membahayakan anak didik. Sebab, terdapat gedung sekolah rusak, yang kian ringkih seperti tanpa perawatan dan sepertinya oknum Kepsek diduga melakukan pembiaran soal bangunan sekolah, baik atap plafon, dinding bangunan sekolah retak-retak mau roboh di ruangan perpustakaan serta kamar mandi sekolahnya jorok.
Untuk menanyakan hal itu, narasumber wali murid lantas memberitahukan kepada wartawan agar bisa sebagai penyambung lidah mereka mempertanyakan keadaan sekolah kepada Kepsek tersebut melalui wartawan. “Kami was-was atas keselamatan anak kami karena kondisi sekolah yang memprihatinkan gitu.Takutnya Bang mengenai anak anak, jatuh plafonnya menimpa anak-anak kan jadi kerjaan kita Bang. Belum lagi ruangan perpustakaannya mau roboh bangunannya sudah retak -retak batunya dan kamar mandinya pun licin, jorok lantainya. Bantu kenapa Bang sampaikan ke pihak sekolah, mungkin sama wartawan mereka baru bisa mendengar Bang,” keluh ibu setengah baya yang minta agar namanya jangan dipublikasikan.
Saat disambangi ke sekolah, dari pantauan wartawan terlihat kondisi sekolah persis dengan aduan wali murid apa yang diterima wartawan. Terlihat asbes samping ruangan kelas siswa rusak tidak terpasang menganga lebar, sampah berserakan, pintu ruangan kelas sebagian pada lapuk, bangunan pada mau retak-retak, kamar mandi siswa jorok berlumut. Pihak sekolah juga tidak ada memasang Daftar Isian Pengunaan Anggaran BOS (DIPA) di papan informasi Pengumuman Penggunaan Anggaran Dana BOS dari TA 2022-2023 yang sudah digunakan dipakai sesuai dengan peruntukan serta dipertanggungjawabkan Kepsek. Diduga perawatan sekolah tidak berjalan sesuai juknisnya. Kinerja oknum Kepala Sekolah sangat patut dipertanyakan.
Namun sayangnya ketika wartawan mencoba menanyakannya langsung ke Kepsek SDN 107420 Dusun I Desa Tengah, Monang Hutabarat tidak berada di sekolah, dihubungi via telpon biasa dan wasthaap berdering juga tidak menjawab, di-sms berulang-ulang tidak membalas, pada Jumat siang (17/3/2023). Sebelum berita ini dilayangkan ke Redaksi, Kepsek SDN Negeri 107420 Dusun I Desa Tengah juga tak bisa ditemui. Padahal sudah 3 hari berturut-turut didatangi tidak pernah kita jumpai di sekolahnya. Diduga, Monang Hutabarat sengaja menghindari konfirmasi wartawan. “Salah satu guru kita tanya soal Kepseknya, mengungkapkan kepada wartawan yang namanya tidak mau disebutkan, katanya Kepsek tidak datang Bang ni hari. Disinggung soal peruntukan penggunaan dana BOS kenapa tidak ada dipampangkan di papan mading sekolah saya tidak tau. Urusan itu Bang silahkan tanyakan ke Kepsek langsung Bang, katanya.
Saat dimintai keterangan selanjutnya, untuk bangunan sekolah retak-retak, pada rusak dan kamar mandi jorok serta pintu pada lapuk, kayu kosen jendela juga pada mau rusak, salah satu guru tersebut keburu pulang. Di tempat terpisah Korwil Pendidikan Kecamatan Pantai Labu, Bahren Nasution dikonfirmasi wartawan terkait sekolah SDN 107420 Dusun I Desa Tengah, kondisinya rusak dan jorok melalui wa wasthaap selulernya di telpon, ia tidak menjawab dan di-sms tidak membalas.
Selanjutny wartawan menyambangi sekolah tersebut ingin mempertanyakan terkait bagaimana tentang proses belajar-mengajar di tahun 2022-2023 ini, dan kegiatan bersumber dari program dana BOS tahun 2020-2023 yang diterapkan sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah SDN 107420 Desa Tengah tersebut, sementara kan sudah cukup jelas diatur soal transparansi di UU KIP No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kenapa masih saja ada juga sekolah yang melanggarnya.
Sekretaris DPW Lembaga Ikatan Jurnalis Beringin Pantai labu Pakam (IJBP) Provinsi Sumatera Utara. M Syafii Harahao akan segera menyurati melaporkan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian segera memeriksa penggunaan anggaran BOS SD Negeri 107420 Dusun I Desa Tengah Kecamatan Pantai Labu dari tahun 2020-2023 karena sampai sekarang juga tidak ada transparansi peruntukan penggunaan anggaran dana BOS nya. Baik yang sudah dipakai digunakan dan dipertanggung jawabkannya. ”Kita minta Aparat Penegak Hukum memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 107420 Dusun I Desa Tengah Kecamatan Pantai Labu dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Syafii Harahap menambahkan pihaknya besok akan segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum.Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas,“ ungkapnya.
Sementara aktivis Peduli Pendidikan Sumatera Utara, Zulkarnain Harahap SH. MH, angkat bicara. Zulkarnain yang juga praktisi hukum alias advokat ini menilai, diduga kurangnya pengawasan dari Kepala Bidang Kabid SD Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga untuk sekolah SDN 107420 di Kecamatan Pantai Labu, selaku perpanjangan tangan dari Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. “Kasian anak didik bagaimana mau pintar kalau sarana prasarana sekolah tidak mendukung, bahkan sekolahnya jorok,” tutur Zulkarnain. Iapun mendesak agar Bupati Kabupaten Deli Serdang H Ashari Tambunan dan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan mengevaluasi, bila perlu mencopot Kepsek SDN 107420 Desa Tengah Monang Hutabarat “Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, sangat perlu dievaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya pendidikan di Kabupaten Deli serdang” tegasnya.syafi’i harahap