
MEDAN : Meski sudah diperpanjang sampai 50 hari, namun pembangunan tiga Gapura batas Kota Medan berbiaya Rp9,4 M sampai saat ini belum juga tuntas, bahkan terpaksa diperpanjang 20-40 hari lagi karena pihak kontraktor belum juga menyelesaikan pekerjaan. Hal ini diakui Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang kota Medan Endar Sutan Lubis kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Selasa di lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/3/2023)
Menurut Endar tiga proyek gapura yang belum selesai dikerjakan dan terpaksa diperpanjang 20-40 hari lagi tersebut ada di Jalan SM Raja Medan Amplas, Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan dan Jalan Gatot Subroto Kampung Lalang “Kita berharap dalam waktu 20 hari ke depan proyek tersebut bisa tuntas dikerjakan,9 “ujarnya Endar
Mengenai pembayaran sisa anggaran proyek yang belum tuntas, lanjut Endar akan diajukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 karena anggaran TA 2022 sudah tutup buku.
Sebagaimana diketahui, proyek tiga gapura batas kota berbiaya Rp9,4 miliar merupakan proyek tahun 2022 namun sampai akhir tahun tidak tuntas sehingga waktu diperpanjang sampai 50 hari lagi dengan denda 1 per mil per hari.
Gapura di Jalan Sisingamangaraja Amplas menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,8 .Gapura di Jalan Gatot Subroto Kampung Lalang menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar dan anggaran paling rendah digelontorkan untuk pemugaran gapura di Jalan Jamin Ginting Medan Tuntungan sebesar Rp2,4 M. Semua pengerjaan pemugaran gapura tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.hr